"Perda ini untuk melindungi kekayaan hak intelektual sekaligus sebagai instrumen hukum yang dapat memberikan sumbangsih berupa pendapatan bagi daerah,"
Pangkalpinang (Antara Babel) - Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bangka Belitung berencana mengajukan peraturan daerah tentang hak atas kekayaan intelektual (HAKI) ke pemerintah provinsi itu guna mengatur perlindungan kekayaan intelektual.

"Perda ini untuk melindungi kekayaan hak intelektual sekaligus sebagai instrumen hukum yang dapat memberikan sumbangsih berupa pendapatan bagi daerah," ujar Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bangka Belitung (Kanwilkumham Babel), Salmon Pardede, di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan, dibuatkannya perda tersebut merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman antara Kanwilkumham Babel dengan Disperindag Provinsi Babel, beberapa tahun yang lalu.

"Saat ini kami sedang membuatkan drafnya. Dalam waktu dekat sudah selesai dan akan kami ajukan ke pemerintah provinsi untuk dibahas bersama DPRD Provinsi Babel," katanya.

Ia menjelaskan, dalam perda tersebut, pemerintah daerah akan memperoleh pendapatan dari royalti atas kekayaan intelektual.

"Kalau penegakan melalui undang-undang hak cipta, maka denda atau ganti rugi disetorkan ke negara melalui pemerintah pusat. Kalau perda, maka pemerintah daerah yang mendapatkan pendapatan berupa royalti," ujarnya.

Ia mencontohkan, pendapatan yang bisa diraih pemerintah daerah melalui perda tersebut berupa perlindungan kekayaan geografis yakni  varietas tanaman asal Bangka Belitung.

"Misalnya durian tai babi yang hanya ada di Bangka Belitung. Untuk besaran royaltinya, nanti diatur oleh peraturan gubernur. Di situ teknisnya," katanya.

Menurut dia, dalam perda tersebut juga akan diatur mengenai pelayanan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual melalui sentra HAKI baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

"Perda tersebut memberikan perlindungan baik melalui regulasi maupun perlindungan secara fasilitatif terhadap hak kekayaan intelektual seperti hak paten, merek dagang, desain industri dan rahasia dagang," katanya.

Pewarta: Oleh: Leo Oktaviano
Editor : Aprionis

COPYRIGHT © ANTARA 2026