"Sejauh ini kami sudah menyita 80 unit mesin tambang timah ilegal milik penambang timah ilegal yang tertangkap dalam operasi penertiban,"
Pangkalpinang (Antara Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja Bangka Belitung mencatat sepanjang 2014 menyita 80 unit mesin tambang timah ilegal dalam operasi tambang timah ilegal di daerah itu.

"Sejauh ini kami sudah menyita 80 unit mesin tambang timah ilegal milik penambang timah ilegal yang tertangkap dalam operasi penertiban," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Bangka Belitung Cipto Nugroho di Pangkalpinang, Senin. .

Ia mengatakan mesin tersebut disimpan di gudang dan belum tahu akan diapakan. Pihaknya  menunggu petunjuk pimpinan.

Ia mengatakan penyitaan mesin tambang timah ilegal sebagai upaya penertiban penambangan timah secara ilegal di daerah itu, setelah sebelumnya diberikan teguran lisan kepada para penambang.

"Apabila telah diberikan teguran secara lisan namun juga tidak menghentikan aktivitasnya, maka kami lakukan penyitaan mesinnya sebagai upaya penertiban," katanya.

Ia mencontohkan, seperti penertiban aktivitas tambang timah ilegal di kawasan komplek perkantoran Gubernur Babel, tepatnya di belakang Kantor Kanwil Departemen Agama Provinsi Bangka Belitung. Pihaknya berhasil menyita dua unit mesin berkapasitas 24 PK, yang ditinggalkan penambangannya saat penertiban.

"Sebelumnya telah kami berikan teguran namun tidak diindahkan. Penambang tetap melakukan aktivitasnya dengan cara kucing-kucingan yakni pada akhir pekan dan di malam hari. Namun berkat informasi dari anggota yang patroli rutin, aktivitas tersebut berhasil kami hentikan," katanya seraya menambahkan pihaknya secara rutin menggelar patroli tiga kali dalam satu hari.

Ia menjelaskan, penambangan timah di kawasan komplek perkantoran Gubernur Bangka Belitung, yang terletak di Kelurahan Air Itam, Kota Pangkalpinang jelas merupakan tindakan yang melanggar peraturan daerah (perda) setempat yakni perda aset.

"Dalam razia tersebut kami juga membakar dua unit sakan yang digunakan penambang untuk mencuci timahnya," katanya.

Pantauan wartawan, aktivitas tambang timah ilegal di belakang Kantor Kanwil Depag Provinsi Bangka Belitung telah merusak lingkungan dengan parah. Kawasan yang sebelumnya dihiasi sejumlah pohon akasia berubah menjadi tandus dan penuh lubang akibat penambangan. Akibat penambangan timah tersebut, ruas jalan tepatnya di samping Balai Latihan Kerja (BLK) Provinsi Bangka Belitung terancam putus, karena lobang bekas pertambangan yang berjarak satu meter dari bibir aspal.


Pewarta: Oleh: Leo Oktaviano
Editor : Aprionis

COPYRIGHT © ANTARA 2026