Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung mengapresiasi tes cepat COVID-19 yang dijalani warga binaan Lapas Kelas II/B Sungailiat sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona jenis baru itu di lingkungan lembaga tersebut.
"Saya memberikan apresiasi 'rapid test' (tes cepat) di Lapas Kelas II/B bagi seluruh warga binaan yang mencapai lebih 200 orang," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Boy Yandra di Sungailiat, Sabtu.
Dia menilai protokol kesehatan COVID-19 di lingkungan Lapas Sungailiat sudah dijalankan cukup baik, mulai pemeriksaaan suhu tubuh bagi warga yang berkunjung, cuci tangan dengan cairan antibakteri atau pembersih tangan, penyemprotan disinfektan, hingga kewajiban penggunaan makser di lingkungan lapas.
"Saya berharap disiplin penerapan protokol kesehatan COVID-19 dilakuan serupa di semua lembaga atau perkantoran lainnya mengingat klaster perkantoran penyebaran COVID-19 sudah terjadi di Kabupaten Bangka," kata dia.
Dia menjelaskan untuk menekan penyebaran virus corona di Kabupaten Bangka, BPBD, Dinas Kesehatan, TNI, Satpol PP tergabung dalam tim yudisi yang dilakukan pihak kepolisian, secara masif mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan COVID-19 di tengah masyarakat, seperti razia di tempat umum serta memberikan sanksi sosial ringan bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker.
"Pemerintah daerah melalui peraturan bupati memberikan sanksi tegas bagi pemilik usaha seperti warung kopi, kafe, restoran yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan diberi peringatan sampai pada ancaman penutupan usaha," kata Boy Yandra.
Tercatat sampai dengan sekarang, jumlah warga di Kabupaten Bangka yang terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 82 orang dan dinyatakan sembuh 74 orang.
Kasi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasibinapigiatja) Lapas Kelas II/B Sungailiat Al Ihsan mengatakan tes cepat bagi 299 warga binaan atau narapidana tersebut bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka.
Dia mengatakan tes cepat itu menindaklanjuti instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020 bahwa setiap penerimaan tahanan baru wajib menerapkan protokol kesehatan mulai dari proses masuk sampai penempatan di blok hunian lapas.
"Warga binaan yang diketahui reaktif akan dilakukan karantina di ruang tersendiri yang sudah disediakan dengan melibatkan tim gugus tugas," katanya.