Purwokerto, 7/2 (Antara Babel) - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho mengatakan bahwa keberadaan penjara khusus bagi terpidana mati sangat diperlukan.

         "Sangat bagus kalau ada penjara khusus bagi terpidana mati sehingga bisa ketahuan berapa terpidana mati yang belum dieksekusi," kata Hibnu, di Purwokerto, Kamis.

         Menurut dia, selama ini masyarakat hanya mengetahui jumlah terpidana mati yang belum dieksekusi tersebut dari media massa.

         Dengan adanya penjara khusus tersebut, kata dia, pemidanaan bagi terpidana tersebut bisa lebih jelas serta upaya hukum dan kapan dilakukan eksekusinya pun semakin jelas.

         Ia mengatakan terapi yang diberikan kepada terpidana mati merupakan terapi spesialis seperti pembinaan kerohanian atau ibadah sebelum menghadapi eksekusi.

         "Sekarang ini, lapas (lembaga pemasyarakatan) sebagai bentuk pengayoman atau pengembalian kepada masyarakat, tetapi kalau pidana mati 'nggak', sebagai pembinaan menuju ke surga, sehingga pendekatannya berbeda dengan narapidana di lapas," kata dia yang sempat mengikuti seleksi calon Hakim Agung.

         Disinggung mengenai wacana hukuman mati bagi pengedar narkoba, dia mengatakan, hal itu dapat diterapkan secara kasuistik, yakni terhadap pengedar narkoba dalam jumlah tertentu.

         "Hukuman mati dalam kajian hukum memang ada dan jelas, tetapi dalam fungsi penghukuman, saya kira perlu dipertanyakan. Jadi, dalam kasus-kasus tertentu itu harus hukuman mati, tetapi kalau kasus yang lain, saya kira tidak harus hukuman mati, seumur hidup," katanya.

         Lebih lanjut, Hibnu mengatakan eksekutor harus segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati karena hal ini menyangkut hak azasi manusia (HAM).

         Menurut dia, hingga saat ini masih banyak terpidana mati yang belum dieksekusi karena berdasarkan rekapitulasi data terpidana mati tahun 2012 yang termuat pada laman http://www.kejaksaan.go.id diketahui sebanyak 133 terpidana mati yang belum dieksekusi, yakni 71 terpidana kasus narkoba, dua orang terpidana kasus terorisme, dan 60 terpidana kasus pembunuhan.

         "Ini kesalahan negara karena ketika sudah memutuskan hukuman mati tetapi tidak segera dilaksanakan, negara punya tanggung jawab, ini suatu pelanggaran hak azasi yang sangat berkepanjangan. Eksekutor atau pejabat eksekusi harus segera melaksanakan setelah upaya-upaya hukum selesai dilakukan, kasihan mereka (terpidana mati, red.) menunggu terus," katanya.

         Ia mengatakan pelaksanaan hukuman mati ini bisa menjadi terapi kejutan (shock therapy) bagi para pelaku kejahatan narkoba.

         "Kalau tidak segera dieksekusi, ya seperti ini, terus berkembang menjadikan Indonesia lahan bisnis narkoba karena ketidakberanian melaksanakan eksekusi. Hukumannya memang ya (hukuman mati, red.), tetapi eksekusinya tidak segera dilaksanakan, itu sebagai bentuk ketidakberanian dari penegak hukum. Spirit penegakan pemberantasan narkoba tidak ada kalau seperti itu," kata Hibnu menegaskan.

         Wacana adanya penjara khusus bagi terpidana mati ini pernah disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo Hermawan Yunianto saat masih menjabat Kepala Lapas Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap.

         "Sebaiknya ada tempat khusus bagi para terpidana mati. Lapas merupakan tempat membina narapidana agar mereka bisa diterima kembali di masyarakat. Kalau yang terpidana mati, apanya yang harus dibina," kata Hermawan di Lapas Batu, Nusakambangan, 26 Oktober 2012.

         Sementara itu, Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Polisi Sumirat Dwiyanto mengatakan masalah tempat khusus bagi terpidana mati saat ini masih dibicarakan dengan pihak-pihak terkait seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung.

         Menurut dia, lembaga pemasyarakat sebenarnya tempat untuk memulihkan atau rehabilitasi terhadap orang-orang yang melakukan tindakan kriminal.

         "Sementara yang divonis mati ini, apa yang harus dilakukan? Mereka sudah 'nothing to lose', tak punya harapan hidup, mau 'ngapain' lagi, ya sudah 'nyemplung' (tercebur, red.), ya 'nyemplung', sehingga akan berulang-ulang, itu sesuatu yang terjadi," katanya di Cilacap, 27 Oktober 2012.




: Aprionis

COPYRIGHT © ANTARA 2026