Pangkalpinang (Antara Babel) - Kasus perceraian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), selama 2014 sebanyak 2.813 kasus atau meningkat dibanding tahun sebelumnya 2.754 kasus.
"Pernikahan usia dini, faktor ekonomi dan perselingkuhan merupakan pemicu tingginya tingkat perceraian di Bangka Belitung," kata Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Agama Babel Alimurhawas di Pangkalpinang, Jumat.
Ia menjelaskan, sebanyak 2.813 kasus perceraian 2014 dengan 2.060 kasus perceraian gugat dan 753 cerai talak. Sementara pada 2013 sebanyak 2.754 kasus dengan rincian cerai gugat 1.994 dan cerai talak 760 kasus, tersebar di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur dan Kota Pangkalpinang.
"Tingkat perceraian paling tinggi terjadi Tanjung Pandan Kabupaten Belitung sebanyak 997 kasus," katanya.
Menurut dia, jika ditelaah secara mendalam, setidaknya terdapat dua faktor yang menyebabkan tingkat perceraian yang tinggi ini, yaitu faktor internal dan faktor eksternal yang dikaitkan dengan kehidupan dan kebutuhan sehari-hari.
"Mayoritas perceraian, dilakukan oleh pihak wanita, atau dikenal cerai gugat, dimana jumlah kasus istri mengugat suami sebanyak 4.054 dan untuk cerai talak atau suami yang menggugat istri 1.513 kasus," ungkapnya.
Ia mengatakan, saat ini, masih ada sisa perkara 2014 yang belum diselesikan yaitu mencapai 309 perkara.
"Rata-rata perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Tinggi Agama sekitar 50 kasus," katanya.
Untuk menekan angka perceraian, kata dia, pihaknya mengadakan Kursus Calon Pengantin (Suscatin) dengan menunjuk Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai lembaga pelaksananya.
"Kursus ini diberikan kepada setiap calon pasangan yang akan melaksanakan pernikahan dengan tujuan agar memahami pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga dan keluarga dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah
serta mengurangi angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan mediasi dan nasehat bagi pasangan yang ingin melakukan perceraian.
"Kami berharap pasangan suami istri yang bermasalah untuk dapat berbaikkan kembali agar kekurangan salah satu pihak dapat saling menutupi dan dapat menyelesaikan masalah keluarga dengan cara musyarawah, tidak dengan perceraian," harapnya.