Muntok (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, meringkus seorang warga yang diduga sebagai pelaku pembalakan liar yang biasa beroperasi di kawasan hutan di Kecamatan Parittiga.
"Penangkapan terhadap tersangka berinisial Sd (51) dilakukan Personel Polsek Jebus pada Sabtu (10/1) sekitar pukul 09.00 WIB di hutan yang berlokasi di Jebudarat, Desa Kelabat, Parittiga," ujar Kapolres Bangka Barat melalui Kepala Bagian Operasional Kompol Dadang Wijaya di Muntok, Minggu.
Ia mengatakan, pelaku Sd (51), warga Kampung Jawa, Tambang 25, Desa Cupat ditangkap polisi karena diduga sering melakukan aktivitas penebangan dan pengolahan kayu serta menjualnya tanpa dilengkapi izin dari pihak berwenang.
Penangkapan yang dilakukan anggota Polsek Jebus berdasarkan dari hasil pengecekan koordinat lokasi yang sedang digarap tersangka.
"Ternyata lokasi yang sedang digarap pelaku selama sebulan terakhir masuk dalam kawasan hutan produksi," kata dia.
Ia menerangkan, pelaku sudah melakukan penebangan pohon di hutan tersebut sekitar sebulan dengan lokasi yang berpindah-pindah.
Pelaku biasa melakukan kegiatannya antara pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB dan hasil kayu tebang tersebut diolahnya menjadi papan dan balok dengan ukuran tertentu sesuai pesanan.
"Kayu-kayu tersebut biasa dijual dengan harga antara Rp1.500.000 hingga Rp.2.000.000 per kubik. Kayu tersebut diantarkan ke pemesan menggunakan sepeda motor sedikit demi sedikit," kata dia.
Dari penangkapan tersebut, kata dia, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit gergaji mesin dan 10 papan berukuran 2,5x20 centimeter dengan panjang empat meter.
"Kasus ini sudah kami tangani, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses lebih jauh," katanya.