,,,,kami belum mengeluarkan izin usaha apapun dan ini membingungkan pemerintah daerah dan pengusaha,"
Pangkalpinang (Antara Babel) - Pengusaha dan calon investor di Provinsi Bangka Belitung (Babel), bingung mengurus izin usaha, karena belum adanya peraturan baru dalam pengurusan izin usaha tersebut.

"Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kami belum mengeluarkan izin usaha apapun dan ini membingungkan pemerintah daerah dan pengusaha," kata Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Babel Hibson Effendi di Pangkalpinang, Selasa.

Ia menjelaskan, dalam perundang-undangan yang disahkan beberapa bulan lalu tersebut menyebutkan izin usaha perikanan, tambang dan kehutanan tingkat provinsi akan ditangani langsung oleh pemerintah pusat. Sementara itu, pemerintah provinsi akan menangani atau mengeluarkan izin usaha di kabupaten/kota.  
    
"Saat ini, sudah puluhan pengusaha dan calon investor menanyakan perubahan kewenangan pemberian izin usaha tersebut, sehingga cukup kebingungan mengurus izin usahanya," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya belum bisa mengeluarkan izin usaha tersebut karena belum adanya surat edaran terkait tindaklanjut dari perundang-undangan tentang pemeritah daerah tersebut.

"Dalam waktu dekat ini, kami akan berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan dan DPRD Babel, agar aturan baru ini tidak menghambat calon investor menanamkan modalnya di Babel," ujarnya.

Menurut dia, masa transisi peraturan ini akan menjadi kendala pemerintah daerah dalam meningkatkan investasi, dan kegiatan promosi potensi daerah yang terus digencarkan ke tingkat nasional dan internasional akan tidak optimal.

"Calon investor tentu akan menilai, gimana mau berinvestasi jika pengurusan perizinan membingungkan," katanya.

Ia berharap, pemerintah pusat untuk segera merampung dan memperjelas perundang-undangan tersebut, sehingga pemerintah daerah mudah memberikan izin usaha kepada pengusaha dan calon investor," harapnya.


Pewarta: Aprionis
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026