Koba, Babel, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memprioritaskan hak pilih bagi penyandang disabilitas dalam Pilkada 9 Desember 2020.
"Hak politik atau hak pilih bagi disabilitas kami jamin dan menjadi prioritas saat menggunakan hak suaranya di TPS," kata Divisi Teknis KPU Bangka Tengah Mahendra Juliansyah di Koba, Selasa.
Ia menjelaskan, hak politik bagi penyandang disabilitas dijamin undang-undang dan pihak KPU sudah mempersiapkan tata cara pungut hitung yang memudahkan bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik.
"Termasuk pendirian TPS kami sesuaikan dengan kondisi penyandang disabilitas, misalnya titik lokasi TPS tidak didirikan lokasi yang menyulitkan mereka untuk menggunakan hak suaranya," ujarnya.
Ia juga mengatakan, pemilih penyandang disabilitas diletakkan pada urutan awal di jadwal pungut hitung pada 9 Desember 2020 dan ada petugas khusus untuk menuntun mereka ke bilik suara.
"Terkait dengan protokol kesehatan, tentu diberlakukan sama dengan pemilih lainnya. Hanya saja disabilitas mendapat prioritas dalam pemilu," ujarnya.
Pilkada Kabupaten Bangka Tengah diikuti dua pasangan calon Algafry Rahman-Herry Erfian dan Didit Srigusjaya-Korari Suwondo.
Algafry Rahman-Herry Erfian diusung tujuh partai politik yaitu Golkar, NasDem, Gerindra, PPP, PAN, PKS dan PKB.
Sementara pasangan Didit Srigusjaya-Korari Suwondo diusung dua partai politik yaitu PDIP dan Partai Demokrat.