Jakarta (Antara Babel) - Presiden Joko Widodo mengumumkan secara resmi pemberhentian Jenderal Polisi Sutarman dari jabatan kapolri.
"Mulai saat ini, mulai detik ini, saya laksanakan keputusan presiden (tentang pemberhentian jabatan kapolri) sehingga tugas, wewenang dan tanggung jawab kapolri diberikan kepada Wakapolri yang ditugaskan sebagai plt. kapolri," kata Kapolri Jenderal Pol Sutarman di Istana Presiden, Jakarta, Jumat malam.
Menurut dia, seluruh kegiatan kepolisian termasuk pembinaan dan operasional Polri mulai saat ini dipimpin oleh Komjen Pol Badrodin Haiti.
Sementara Komjen Badrodin menyatakan siap mengemban tugas sebagai pelaksana tugas kapolri.
"Terima kasih atas keputusan Presiden. Saya selaku Wakapolri akan melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab kapolri karena tidak boleh ada kekosongan pimpinan," kata Badrodin.
Ia pun mengajak seluruh jajaran Polri untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai harapan dan tuntutan masyarakat.
Pada Jumat malam, Presiden Joko Widodo mengeluarkan dua perpres. Perpres pertama yakni mengenai penundaan pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri.
Sementara perpres kedua berisi tentang keputusan presiden untuk memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai kapolri sehingga untuk mengisi kekosongan pimpinan Polri maka Wakapolri Komjen Badrodin Haiti resmi menjadi pelaksana tugas kapolri.