Jakarta (Antara Babel) - Pengacara terpidana mati Ang Kiem Soei keberatan dan menolak keras rencana pelaksanaan eksekusi mati kliennya mengingat hingga Sabtu pihaknya belum menerima Keputusan Presiden RI yang menolak permohonan grasi.

"Kami sungguh keberatan dan menolak keras rencana pelaksanaan eksekusi mati yang diumumkan secara tiba-tiba oleh Jaksa Agung tersebut, mengingat hingga saat ini kami selaku kuasa hukum belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) yang menurut pemberitaan menolak grasi yang secara resmi kami ajukan pada tanggal 17 Juni 2013," kata pengacara Ang Kiem Soei, Harry Ponto, di Jakarta, Sabtu malam.

Oleh karena itu, pihaknya berharap rencana eksekusi mati atas kliennya dapat ditunda hingga jelasnya status terpidana mati.

"Kami sungguh tidak mengharapkan bahwa rencana eksekusi hukuman mati atas klien kami hanya sekadar pengalihan isu atas situasi politik yang panas saat ini, apalagi sampai melanggar hak-hak dari terpidana," katanya.

Terpidana Ang Kiem Soei telah diputus dengan pidana mati berdasarkan putusan yang menurut dia pertimbangannya tidak cukup dan tidak lengkap.

Dalam Putusan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Nomor 106 PK/Pid/2005 tanggal 1 Juni 2006, Majelis Hakim Agung yang memutus perkara hanya memberikan pertimbangan terhadap satu dari tiga alasan PK yang diajukan terpidana Ang Kiem Soei, sementara dua lainnya belum diperiksa sama sekali.

"Sangat disayangkan bahwa untuk masalah yang sangat penting, yaitu penjatuhan hukuman mati kepada seseorang, Mahkamah Agung melanggar hak klien kami dengan memberikan putusan yang pertimbangannya tidak cukup seperti itu," katanya.

Menurut dia, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa beberapa terpidana perkara tetap melanjutkan kegiatan ilegalnya di dalam penjara.

Namun, terpidana Ang Kiem Soei mengambil jalan hidup yang berbeda, bukti hidup bahwa sistem pembinaan dalam lembaga pemasyarakatan dapat berhasil.

Dalam masa pembinaannya, kata dia, tepatnya sejak 2003, terpidana Ang Kiem Soei berhasil menemukan dan menerapkan metode pengobatan herbal terapi dan rehabilitasi DE FIVE yang berasal dari tanaman Patah Tulang atau Euphorbia Tirucalli yang bahkan sudah terdaftar sebagai obat yang resmi di Badan Pengawas Obat dan Makanan, yaitu POM.TR.043 337 161 E dan telah dipatenkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 002.2004.32549.32885.

Sejak itu, lanjut dia, terpidana Ang Kiem Soei telah melakukan praktik pengobatan herbal kepada sesama narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan (LP) maupun masyarakat umum di luar lingkungan LP atas seizin dari kepala LP.

Sangat disayangkan apabila seorang narapidana yang telah berhasil "dibina" dalam sistem pembinaan yang ada di LP, seorang narapidana yang telah dengan sungguh-sungguh menunjukkan penyesalan dan pertobatannya.

"Justru tidak diberikan kesempatan kedua untuk sekadar hidup dan menjalani peran barunya sebagai orang yang mengabadikan sisa hidupnya untuk kebaikan," katanya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026