Koba (Antara Babel) - Sebanyak 23 pegawai harian lepas (PHL) PT Bumi Bangka Lestari (BBL) mengadu ke DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung terkait hak mereka yang tidak dipenuhi pihak perusahaan.
"Tuntutan mereka sederhana yaitu hak pesangon jika diberhentikan atau diangkat jadi karyawan jika tetap dipertahankan," kata Ketua DPRD Bangka Tengah, Algafri Rahman di Koba, Senin.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah dua kali melakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalan antara karyawan dengan perusahaan perkebunan sawit tersebut namun belum membuahkan hasil.
"Kami menyarankan pihak perusahaan memenuhi kewajiban mereka sebagai sebuah perusahaan besar, tuntutan mereka tidak berat dan saya rasa bisa dipenuhi pihak perusahaan," ujarnya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Bangka Tengah, Me Hoa menegaskan perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit itu bisa saja ditutup jika tidak memenuhi kewajibannya.
"Jika benar PT BBL itu melanggar, maka secara lembaga bisa saja merekomendasi perusahaan itu supaya izinnya dicabut," tegasnya.
Namun pihaknya tidak akan bertindak sampai sejauh itu sepanjang masih bisa diselesaikan dengan cara mediasi.
"Ini persoalan hak pekerja yang tidak dibayarkan pihak perusahaan. Maka harus diselesaikan secara mediasi," ujarnya.
Sementara Kabid Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Bangka Tengah, Etty Hartati menyatakan apabila tidak terjadi kesepakatan maka pihaknya harus mengeluarkan anjuran sesuai UU Nomor 22 tahun 2004.
Ia mengatakan, eksekusi pembayaran bukan berada dalam ranah pemerintah karena pemerintah tidak ada kekuatan hukum tetap untuk menentukan perihal tersebut.