Pangkalpinang (ANTARA) - Melemahnya nilai tukar rupiah akhir-akhir iniyang sempatmendekati angka Rp. 15.000 per-dolar Amerika Serikat (AS) sangat berdampak kepada masyarakat secara keseluruhan.Potensi meningkatnya harga barang-barang maupun kelangkaan stok barang-barang yang diperlukan masyarakat, khususnya barang yang mengandung komponen impor tinggi.
Namun demikian masyarakat dapat berkontribusi untuk menahanmelemahnya rupiah tersebutdengan caraselalu berbelanja, menggunakan atau mengkonsumsi produk-produk yang dihasilkan sendiri olehusaha mikro kecil dan menengah (UMKM) disekitar kita. Hal ini karenaUMKMpada umumnya lebih banyakmenggunakan modal lokal/sendiri, bahan baku lokal, tenaga kerja lokal dantidak menggunakan komponen impor.
Pengalaman krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1998 yang lalu telah memberikan pelajaran berharga bagi kita. Krisis tersebut telah menyebabkan bangkrutnya perusahaan-perusahaan besar di berbagai dunia termasuk di kota dan daerah di Indonesia. Kondisi kebangkrutan tersebutternyata tidak begitu berpengaruh terhadap para pengusaha kecil menengah. Bahkan MantanGubernur BI, Agus Marto Wardoyo pernah mengatakan “ UMKM penyelamat ekonomi dalam kondisi krisis”.(Merdeka.com, 26 Agustus 2013).
Ironisnyameskipun UMKM tahan terhadap krisis, tetapi padaumumnyamereka mengalami kesulitan dalam mengembangkan kapasitas usahanya. Terkadang UMKM kesulitan untuk mengakses sumber pembiayaan/pinjaman yang mempersyaratkan adanya agunan/jaminan yang secara umum sulit mereka penuhi.
Oleh karena itu UMKM perlu diberi uluran tangan dari berbagai pihak untuk membinadan memberdayakan mereka, baik dalam bentuk pelatihan/pendampingan teknis pembuatan produk, kemasan, sisi pemasaran, pemenuhan sarana prasaranadan yang tidak kalah pentingnya adalah aspek permodalan, bagaimana mereka mencari sumber-sumber pendanaan murah untuk menambah modal usahanya.
Salah satu sumber pendanaan usaha adalah dengan mengajukan kredit ke lembaga keuangan atau lembaga non keuangan. Kata kredit secaraetymologi berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata Credere yang berarti kepercayaan (Suharno:2003).
Pengertian kredit menurut Drs. Muchdarsyah Sinungan adalah suatu pemberian prestasi oleh suatu pihak kepada pihak lain dan prestasi itu akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu yang akan datang disertai dengan suatu contra prestasi berupa bunga. Sedangkan menurut Kamus besar Bahasa Indonesia, kredit adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara menganggsur atau pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diijinkan oleh bank atau badan lain.
Perbankkan menyediakan berbagai macam kredit untuk masyarakat, seperti Kredit Usaha Mikro, Kredit Investasi, Kredit Modal Kerja, Kredit Kepemilikan Rumah dan lain sebagainya. Namun mereka biasanya menerapkan persyaratan yang bagi UMKM mungkin agak terasa sulit, seperti kelayakan usaha, agunan/jaminan, ijin usaha dan lain sebagainya.Hal ini dapat dimengerti mengingat unsur-unsur pemberian kredit adalah, kepercayaan, kesepakatan, jangka waktu, risiko, dan balas jasa (Kasmir:2014). Hal-hal tersebut menjadi pertimbangan perbankkan untuk memberikan kredit.
Melihat Kondisi usaha UMKM yang demikian, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada mereka dalam bentuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2020, disebutkan bahwa KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atauinvestasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Mekanisme kerja KUR ini adalah dengan cara pemerintah memberikan subsidi bunga kepada UMKM yang mengajukan kredit ke Perbankkan. Artinya jika misalnya perbankkan memberikan kredit KUR Mikro ke UMKM dengan bunga sekitar16,5 %, makabunga yang ditanggung UMKM cukup sebesar 6 % sedangkan sisanya sebesar 10,5 % diberi subsidi bunga/ditanggung oleh pemerintah.
Untuk nilai kredit KUR sampai dengan 50juta rupiah (KUR Mikro) UMKMtidak diwajibkan dan tanpa perikatanmenyediakan agunan tambahan.Disamping itu dalam menyalurkan kedit, pihak perbankkan dijamin oleh lembaga penjaminan antara lain Jamkrindo, Askrindo, Jamkrida dan sebagainya sehingga jika terjadi kredit macet dari debitur/UMKMmaka perbankkan dapat mengajukan klaim ke Jamkrindp/Askrindo/Jamkrida tersebut.
Kriteria penerima KUR adalah usaha produktif dan layak dibiayai di seluruh sektor ekonomi yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan/atau meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.Bentuk usaha produktif dapat berupa usaha mandiri atau kelompok usaha.
Secara rinci jenis penerima KUR adalah sebagai berikut :Penerima KUR terdiri atas:
(a) usaha mikro, kecil, dan menengah,
(b) usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran indonesia;
(c) usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
(d) usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;
(e) usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun;
(f) Kelompok Usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi ( Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), dan Kelompok Usaha lainnya);
(g) usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja;
(h) calon pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; (i) calon peserta magang di luar negeri; dan/atau,(j) usaha mikro, kecil, dan menengah dari ibu rumah tangga.
Persyaratan Penerima KUR yang berupa Kelompok Usaha terdiri atas: (a) dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan mitra usaha, (b) dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya, (c) memiliki surat keterangan Kelompok Usaha yang diterbitkan oleh dinas/instansi terkait dan/atau surat keterangan lainnya, (d) pengajuan permohonan kredit/pembiayaan melalui ketua Kelompok Usaha dengan jumlah pengajuan berdasarkan plafon kredit/pembiayaan yang diajukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha,(e) perjanjian kredit/pembiayaan dilakukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha dengan Penyalur KUR, (f) dalam hal hasil penilaian Penyalur atas pengajuan kredit/pembiayaan membutuhkan agunan tambahan maka dapat memberikan agunan tambahan kolektif yang bersumber dari aset Kelompok Usaha itu sendiri atau aset dari Sebagian anggota Kelompok Usaha yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme tanggung renteng, dan/atau (g) dalam hal terdapat kegagalan pembayaran angsuran kredit/pembiayaan maka ketua Kelompok Usaha mengoordinir pelaksanaan mekanisme tanggung renteng antar anggota Kelompok Usaha.
Syarat untuk mendapatkan KUR, perlu memiliki Agunan KUR terdiri atas: (a) agunan pokok berupa usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR, dan (b) agunan tambahan. Agunan tambahan diatur sebagai berikut : (1) KUR mikro dan KUR penempatan tenaga kerja Indonesia tidak diwajibkan dan tanpa perikatan; (2) KUR kecil dan KUR khusus sesuai dengan kebijakan/penilaian Penyalur KUR, (3) KUR Supermikro tidak mempersyaratkan agunan tambahan.
Penyaluran KUR diprioritaskan pada Sektor Produksi meliputi sektor yang menambah jumlah barang dan/atau jasa pada: (a) sektor pertanian, perburuan dan kehutanan; (b) sektor kelautan dan perikanan; (c) sektor industri pengolahan; (d) sektor konstruksi; (e) sektor pertambangan garam rakyat; (f) sektor pariwisata; (g) sektor jasa produksi; dan/atau (h) sektor produksi lainnya. KUR sektor pariwisata disalurkan ke sektor yang mendukung usaha produktif di destinasi wisata untuk mendukung usaha pariwisata.
Dapat berupa KUR mikro dan KUR kecil dan KUR super mikro yang persyaratannya sesuai dengan ketentuan KUR mikro, KUR kecil dan KUR super mikro
Jenis-jenis KUR yang disalurkan terdiri dari : (1) KUR Super Mikro, batas plafond paling banyak sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), (2) KUR Mikro, batas plafond kredit di atas Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), (3) KUR Kecil, batas plafond kredit diatas 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), (4) KUR Tenaga Kerja Indonesia (TKI), batas plafond paling banyak Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), (5 KUR Khusus, batas plafond sesuai kebutuhan dengan jumlah plafon paling banyak sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Karakteristik KUR Super Mikro
(1) KUR super mikro diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap Penerima KUR.
(2) Suku Bunga/Marjin KUR super mikro sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara.
(3) Jangka waktu KUR super mikro, (a) paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau (b) paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
(4) Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, (a) jangka waktu khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 4 (empat) tahun; dan (b) jangka waktu untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi maksimal 7 (tujuh) tahun.
(5) Dalam hal skema pembayaran KUR super mikro, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR super mikro secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing penerima.
(6) Calon Penerima KUR super mikro terdiri UMKM, UMKM dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, UMKM dari ibu rumah tangga, dimana mereka disyaratkan mempunyai usaha produktif dan/atau layak dibiayai, dengan ketentuan,(a) belum pernah menerima KUR; dan (b) tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha.
(7) Calon Penerima KUR super mikro yang waktu pendirian usahanya kurang dari 6 (enam) bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut: (a) mengikuti pendampingan; (b) mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya; (c) tergabung dalam Kelompok Usaha; atau (d) memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak.
(8) Calon Penerima KUR super mikro secara bersamaan dapat memiliki kredit/pembiayaan yaitu KUR pada Penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar.
(9) Calon Penerima KUR super mikro memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang, dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Calon Penerima KUR super mikro wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
(11) Calon Penerima KUR super mikro yang sedang menerima KUR super mikro tetap dapat memperoleh tambahan kredit/pembiayaan dengan total outstanding pinjaman paling banyakRp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: (a) untuk skema kredit/pembiayaan investasi dengan kredit/pembiayaan investasi dan (b) kredit/pembiayaan modal kerja dengan kredit/pembiayaan modal kerja diijinkan; dan (2) pemberian kredit/pembiayaan investasi dan kredit/ pembiayaan modal kerja dapat dilakukan bersamaan dalam KUR super mikro. (3) Calon Penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon KUR super mikro.
Karakteristik KUR Mikro
(1) KUR mikro diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah di atas Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setiap Penerima KUR.
(2) Suku Bunga/Marjin KUR mikro sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara.
(3) Jangka waktu KUR mikro: (a) paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau (b) paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
(4) Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimal 4 (empat) tahun dan untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi maksimal 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
(5) Dalam hal skema pembayaran KUR mikro, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR mikro secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing penerima.
(6) Calon Penerima KUR mikro terdiri atas Penerima KUR diatas pada huruf a sampai dengan huruf g.
(7) Mereka harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan.
(8) Calon Penerima KUR mikro dari UMKM yang terkena PHK, disyaratkan telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha paling singkat 3 (tiga) bulan.
(9) Calon Penerima KUR mikro pada saat bersamaan dapat memiliki kredit/pembiayaan yaitu KUR pada Penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar.
(10) Calon Penerima KUR mikro memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Calon Penerima KUR mikro wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
(12) Calon Penerima KUR mikro yang sedang menerima KUR mikro tetap dapat memperoleh tambahan kredit/ pembiayaan dengan total outstanding pinjaman sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: (a) untuk skema kredit/pembiayaan investasi dengan kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dengan kredit/pembiayaan modal kerja diijinkan; dan (b) pemberian kredit/pembiayaan investasi dan kredit/ pembiayaan modal kerja dapat dilakukan bersamaan dalam KUR mikro.
(13) Calon Penerima KUR mikro dapat menerima KUR mikro Sektor Produksi paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per musim tanam atau 1 (satu) siklus produksi.
(14) Calon Penerima KUR mikro di Sektor Produksi tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon KUR mikro. (15) Calon Penerima KUR mikro diluar Sektor Produksi hanya dapat menerima KUR mikro dengan total akumulasi plafon KUR mikro termasuk suplesi atau perpanjangan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari Penyalur KUR.
Karakteristik KUR kecil
(1) KUR kecil diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setiap individu.
(2) Suku Bunga/Marjin KUR kecil sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara.
(3) Jangka waktu KUR kecil, (a) paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja; atau (b) paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
(4) Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 5 (lima) tahun dan untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
(5) Dalam hal skema pembayaran KUR kecil, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR kecil secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing Penerima KUR. (6) Calon Penerima KUR kecil terdiri atas Penerima KUR di atas, huruf a sampai dengan huruf f.
(6) Calon Penerima KUR kecil harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan.
(7) Calon Penerima KUR kecil secara bersamaan dapat memiliki kredit/pembiayaan yaitu KUR pada Penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar.
(8) Calon Penerima KUR kecil disyaratkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Calon Penerima KUR kecil wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
(10) Calon Penerima KUR kecil dengan plafon diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), wajib memiliki NPWP.
(11) Calon Penerima KUR kecil yang sedang menerima KUR kecil tetap dapat memperoleh tambahan kredit/ pembiayaan dengan total outstanding pinjaman sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: (a) untuk skema kredit/pembiayaan investasi dengan kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dengan kredit/pembiayaan modal kerja diijinkan; dan (b) pemberian kredit/pembiayaan investasi dan kredit/ pembiayaan modal kerja dapat dilakukan bersamaan dalam program KUR kecil.
(12) Calon Penerima KUR kecil hanya dapat menerima KUR kecil dengan total akumulasi plafon KUR kecil termasuk suplesi atau perpanjangan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari Penyalur KUR.
Karakteristik KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
1. KUR penempatan Tenaga Kerja Indonesia diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
2. Suku Bunga/Marjin KUR penempatan tenaga kerja Indonesia sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun atau dapat disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara.
3. Jangka waktu KUR penempatan tenaga kerja Indonesia paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
4. Calon Penerima KUR penempatan tenaga kerja Indonesia terdiri atas Penerima KUR di atas huruf h dan huruf i.
5. Persyaratan calon Penerima KUR penempatan tenaga kerja Indonesia sebagai berikut: (a) memiliki perjanjian penempatan tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan pekerja migran dan/atau peserta magang Indonesia; dan (b) memiliki Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi pekerja migran dan/atau peserta magang Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan pekerja migran dan/atau peserta magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.
6. Calon Penerima KUR penempatan tenaga kerja Indonesia selain memiliki persyaratan di atas, tetap harus memenuhi persyaratan lainnya yang diperlukan untuk penempatan pekerja migran Indonesia dan peserta magang sesuai dengan ketentuan peraturan kementerian/lembaga yang membina ketenagakerjaan.
7. Calon Penerima KUR penempatan tenaga kerja Indonesia wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
8. Besar pinjaman KUR penempatan tenaga kerja Indonesia disesuaikan dengan struktur biaya yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang mencakup biaya untuk: (a) pengurusan dokumen jati diri; (b) pemeriksaan kesehatan dan psikologi; (c) pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja; dan/atau (d) biaya lain-lain sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang.
9. Nilai pinjaman KUR penempatan tenaga kerja Indonesia ditetapkan berdasarkan hasil analisis kredit/pembiayaan oleh Penyalur KUR.
10. Dalam hal struktur biaya tahun berjalan belum ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, Penyalur KUR dapat menggunakan acuan tahun sebelumnya dan dalam melakukan analisis kredit/pembiayaan memerhatikan kebijakan Pemerintah dan kondisi ekonomi tahun berjalan serta perkembangan biaya penempatan yang berlaku.
11. Perjanjian kredit/pembiayaan bagi KUR penempatan tenaga kerja Indonesia dapat dilakukan bersamaan dengan perjanjian penempatan.
12. Pekerja Migran Indonesia dan peserta magang difasilitasi oleh Penyalur KUR untuk membuka rekening penerimaan gaji di bank koresponden yang akan dimasukkan ke dalam perjanjian kerja dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing negara penempatan.
13. Pencairan KUR penempatan tenaga kerja Indonesia dilakukan setelah pekerja migran Indonesia dan/atau peserta magang mendapatkan kepastian penempatan terhadap pengguna dan telah memiliki izin kerja di negara tujuan.
Karakteristik KUR khusus
(1) KUR khusus diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, atau perikanan rakyat.
(2) KUR khusus diberikan kepada Penerima KUR sesuai dengan kebutuhan dengan jumlah plafon paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setiap individu anggota kelompok.
(3) Suku Bunga/Marjin KUR khusus sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara.
(4) Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR khusus mengikuti besaran subsidi bunga KUR kecil.
(5) Jangka waktu Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR khusus diberikan sesuai dengan jangka waktu KUR yang diterima.
(6) Jangka waktu KUR khusus (a) paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja; atau (b) paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/ pembiayaan investasi,dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
(7) Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi jangka waktu, khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 5 (lima) tahun dan untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
(8) Dalam hal skema pembayaran KUR khusus, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR khusus secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing Penerima KUR khusus.
(9) Calon Penerima KUR khusus adalah penerima KUR di atas huruf d, dan huruf f.
(10) Calon Penerima KUR khusus harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling kurang 6 (enam) bulan.
(11) Calon Penerima KUR khusus secara bersamaan dapat memiliki kredit/pembiayaan yaitu KUR pada Penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar.
(12) Calon Penerima KUR khusus disyaraatkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(13) Calon Penerima KUR khusus wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
(14) Calon Penerima KUR khusus dengan plafon diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), wajib memiliki NPWP.
(15) Calon Penerima KUR khusus yang sedang menerima KUR khusus tetap dapat memperoleh tambahan kredit/pembiayaan dengan total outstanding pinjaman sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: (a) untuk skema kredit/pembiayaan investasi dengan kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dengan kredit/pembiayaan modal kerja diijinkan; dan (b) Pemberian kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dapat dilakukan bersamaan dalam program KUR khusus.
(16) Calon Penerima KUR khusus hanya dapat menerima KUR khusus dengan total akumulasi plafon KUR khusus termasuk suplesi atau perpanjangan paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari Penyalur KUR.
(17) Dalam hal Penerima KUR khusus komoditas perkebunan rakyat telah mendapatkan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) maka yang dapat dibiayai dengan KUR hanya selisih kekurangan dari total pembiayaan peremajaan kelapa sawit dimaksud.
Meskipun program KUR telah memberikan tingkat bunga yang relatif rendah ( sebesar enam persen untuk KUR Mikro, KUR Kecil, KUR TKI, dan KUR Khusus , bahkan bunga sampai nol persen untuk KUR Super Mikro), adanyapenjaminan kredit dari pemerintah,adanya persyaratan pengajuan KUR dan sebagainya, namun dari data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) menunjukkan bahwa dari pagu dana yang disediakan untuk program KUR tahun 2020 secara nasional sebesar 190 triliun, ternyata realisasi penyerapan KUR dari Januari sampai 14 Desember 2020 untuk tingkat Provinsi Bangka Belitung sebagaimana table berikut :
Tabel: Realisasi penyerapanKUR per Kabupaten/Kota di Provinsi Bangka Belitung
Dari tabel tersebut dapat dilihat bahwa penyerapan KUR di provinsi Bangka Belitung dari Januari sampai dengan 14 Desember 2020 baru sebesar 784,93 milyar (0,41 % dari pagu nasional) terdiri dari KUR super mikro 24,98 milyar, KUR mikro 500,73 milyar, KUR kecil 259,19 milyar, KUR TKI 0,015 milyar, KUR khusus 0 milyar.
Sedangkan total debitur sebanyak 20.333 orang (sekitar 12,6% dari total UMKM) terdiri dari KUR super Mikro 2.710 debitur, KUR mikro 16.002 debitur, KUR kecil 1.620 debitur, KUR TKI 1 debitur, KUR khusus 0 debitur.
Jumlah realisasi KUR Super mikro dan kur kecil masih lebih rendah dari KUR Mikro, sedangkan KUR TKI baru 1 orang debitur, sedangkan KUR khusus masih belum ada debitur yang memanfaatkannya. Sehingga tingkat penyerapan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan UMKM yang memanfaatkan KUR di Provinsi Babel tahun 2020 masih perlu ditingkatkan.
Pandemi Corona virus disease(Covid-19) membuat banyak sektor perekonomian terdampak, tidak terkecuali penggiat UMKM yang terus mengalami penurunan usaha. Oleh karena itu pemerintah telah banyak memberikan kemudahan kepada UMKM khususnya pada aspek permodalan/pembiayaan.
Salah satunya adalah pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 tentang perlakuan khusus bagi penerima kredit usaha rakyat terdampak pandemi Covid-19.Dalam peraturan tersebut diatur beberapa kemudahan yang diberikan kepada para penerima KUR maupun calon penerima KUR.
Beberapa kemudahan/relaksasi yang diberikan pemerintah kepada penerima KUR antara lain: pemberian tambahan subsidi bunga sampai dengan 31 Desember 2020, penundaan pembayaran angsuran pokok paling lama sampai dengan 31 Desember, dan pemberian relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR (perpanjangan jangka waktu, limit plafond, penundaan administratif).
Sedangkan kemudahan/relaksasi yang diberikan kepada calon penerima KUR antara lain: relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pengajuan KUR (Nomor Induk Berusaha, NPWP, dokumen agunan tambahan dan/atau dokumen administrasi lainnya), relaksasi pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi sampai dengan berakhirnya masa bencana nasional pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Disamping itu Menteri Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Margin untuk kredit/pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam peraturan tersebut diatur lebih lanjut berbagai kemudahan dan kriteria pemberian subsidi bunga/margin dalam rangka melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi UMKM dalam menjalankan usahanya.
Namun demikian, meskipun kemudahan/relaksasi dan kebijakan terkait KUR telah banyak dilakukan pemerintah, dalam prakteknya untuk merakyatkan KUR dan meningkatkan realisasi penyerapan KUR di Provinsi Bangka Belitung masih perlu perlu dilakukan upaya sosialisasi dan langkah konkrit yang sungguh-sungguh dari berbagai pihak terkait yang berperan di dalam pelaksanaan program KUR ini, antara lain :
Pertama Pihak Pemerintah Daerah dan organisasi perangkat daerah terkait.Peran Pemerintah daerah dalam hal pembinaan KUR telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 58/6871/SJ tanggal 4 Desember 205 tentang kredit usaha rakyat (KUR) antara lain mengamanatkan agar pemerintah daerah:
(a) Membentuk dan mengoptimalkan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) KUR, (b) Mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk keperluan pengembangan dan pendampingan usaha penerima KUR, (c) Membangun kerja sama untuk melakukan sosialisasi KUR, (d) Melakukan upload/pengiriman data UMKM calon debitur KUR potensial ke dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang dikelola Kementerian Keuangan, (e) Mengidentifikasi data calon penerima KUR yang dikirimkan oleh penyalur KUR (perbankkan) dan perusahaan penjamin, (f) Menyelenggarakan rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan KUR, (g) Menyampaikan laporan secara berkala.
Peran-peran tersebut perlu ditingkatkan dan dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah daerah. Disamping itu, dalam praktek pengajuan permohonan kredit KUR, pemerintah daerah juga diharapkan dapat menjembatani perbedaan kepentingan pihak debitur (UMKM) dan pihak kreditur (perbankkan) dalam pelaksanaan program KUR ini, misalnya dengan memberikan jaminan agunan (payment guarantee) bagi UMKM sehingga mereka yang tidak mempunyai agunan yang memadai tetap dapat berkesempatan mendapatkan KUR.
Kedua ,Pihak Perbankkan. Perbankkan mempunyai tugas menyalurkan KUR kepada UMKM sesuai target penyaluran dan persyaratan penyaluran yang telah ditentukan pemerintah. Diharapkan pihak perbankkan dapat menyamakan persepsinya dalam memberikan kemudahan/relaksasi layanan KUR ke UMKM sesuai petunjuk/pedoman penyaluran KUR yang berlaku, baik terkait persyaratan permohonan, jaminan/agunan kredit, bunga/margin dan sebagainya.
Ketiga Pihak UMKM. UMKM yang telah memenuhi syarat dan/atau mendapatkan relaksasi pemenuhan persyaratan KUR dapat mengajukan permohonan KUR kepada perbankkan dengan bersikap kooperatif atau memiliki itikad baik untuk melengkapi persyaratan pengajuan kredit yang telah ditetapkan, memberikan data usaha yang benar, mengikuti ketentuan mekanisme pemberian kemudahan/relaksasi pemberian /pembayaran angsuran KUR dan sebagainya.
Keempat, Pihak Kementerian Keuangan (Kanwil Ditjen Perbendaharaan). Kanwil Ditjen Perbendaharaan selaku wakil kementerian keuangan di daerah berperan melakukan pembinaan/pendampingan penggunaan aplikasi SIKP yang digunakan oleh pemerintah daerahdalam penginputan calon UMKM penerima KUR, maupun monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyaluran KUR di daerah sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 19/PB/2017 tentang Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Kredit Program.
Kelima Pihak-pihak lainnya.Pihak lainnya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat memberikan fasilitas, pendampingan, sarana prasarana dan sebagainya yang memudahkan UMKM untuk mendapatkan permodalan untuk mengembangkan usahanya.
Untuk mensosialisasikan program KUR dan meningkatkan penyerapan nilai KUR serta meningkatkan jumlah UMKM yang memanfaatkan KUR di Provinsi Bangka Belitung, perlu dilakukan langkah-langkah:
Pertama. masing masing pihak yang terkait KUR segera berkolaborasi/koordinasi/sinergi dalam melaksanakan perannya masing-masing dalam melaksanakan program KUR.
Kedua, perlunya penyamaan persepsi/pemahaman proses bisnis KUR khususnya pihak-pihak yang terkait KUR dalam memberikan kemudahan layanan KUR kepada masyarakat.
Ketiga, perlunya peningkatan sosialisasi/pembinaan tentang KUR ke Pemerintah Daerah dan masyarakat secara lebih intensif sampai level kecamatan bahkan desa/kelurahan.
Penulis. Pegawai Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung Kementerian Keuangan, Zainal Abidin