Pangkalpinang (ANTARA) - Dalam rangka penanganan Covid 19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC PEN) pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam kebijakan termasuk di bidang keuangan Negara, antara lain di bidang perlindungan sosial, kesehatan, dukungan UMKM dan korporasi, Program-program prioritas seperti padat karya, insentif usaha dan sebagainya. Program PC PEN ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha dalam menjalankan usahanya.
Untuk program dukungan UMKM pemerintah salah satunya telah menggulirkan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang merupakan program pemberian akses permodalan dari pemerintah kepada UMKM dengan fasilitas subsidi bunga dari pemerintah. Termasuk berbagai fasilitas lainya seperti relaksasi kredit, restrukturisasi, pemberian kemudahan adminstrasi dsb dengan harapan para pelaku usaha dapat memanfaatkan program KUR ini untuk dapat bertahan dalam menghadapi pandemi.
Beberapa hari yang lalu Gubernur Erzaldi mendorong para petani dan peternak di Bangka Belitung untuk memanfaatkan program KUR yang disediakan pemerintah. Harapannya para petani dan peternak bisa mendapat kesempatan untuk berkembang usahanya setelah terpuruk akibat covid-19.Gubernur juga berharap agar masyarakat kita jangan terpengaruh untuk ikut pinjol yang dapat menjebak masyarakat.
Lebih lanjut gubernur menyampaikan bahwa fasilitas KUR Semakin mudah, punya berbagai macam skema untuk masyarakat. Perbankan sebagai penyalur diharapkan dapat menyampaikan informasi yang sebenarnya tetntang KUR, sehingga dapat membantu masyarakat yang memerlukan modal.
Dimasa pandemi covid-19 ini ini sebagian besar umkm mengalami penurunan produksi, karena adanya pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat, pembatasan mobilitas tenaga kerja, supply bahan baku, transportasi dsb, sehingga hasil produksi/omzet berkurang, penjualan berkurang dan pada akhirnya pendapatan menurun.
Penurunan pendapatan umkm selama pandemi ini menyebakan umkm merasakan kesulitan keuangan, kaena modalnya semakin lama semakin berkurang terpakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Oleh karena itu disaat pandemi covid mulai agak melandai ini meraka berusaha untuk bangkit kembali dan mereka memerlukan bantuan berupa akses/tambahan permodalan, pendampingan konsultasi usaha, peralatan dsb dari pemerintah maupun pihak lainnya.
Aspek permodalan menjadi salah satu aspek yang sangat penting untuk UMKM bangkit kembali dari pandemi covid-19. . Terkadang UMKM kesulitan untuk mengakses sumber pembiayaan/pinjaman yang mempersyaratkan adanya agunan/jaminan yang secara umum sulit mereka penuhi. Oleh karena itu UMKM perlu diberi uluran tangan dari pemerintah/berbagai pihak untuk membina dan memberdayakan mereka, khususnya kemudahan dalam memeperoleh tambahan permodalan.
Salah satu sumber pendanaan usaha adalah dengan mengajukan kredit ke lembaga keuangan atau lembaga non keuangan. Kata kredit secara etymologi berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata Credere yang berarti kepercayaan (Suharno:2003). Pengertian kredit menurut Drs. Muchdarsyah Sinungan adalah suatu pemberian prestasi oleh suatu pihak kepada pihak lain dan prestasi itu akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu yang akan datang disertai dengan suatu kontra prestasi berupa bunga. Sedangkan menurut Kamus besar Bahasa Indonesia, kredit adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara menganggsur atau pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diijinkan oleh bank atau badan lain.
Perbankkan menyediakan berbagai macam kredit untuk masyarakat, seperti Kredit Usaha Mikro, Kredit Investasi, Kredit Modal Kerja, Kredit Kepemilikan Rumah dan lain sebagainya. Namun mereka biasanya menerapkan persyaratan yang bagi UMKM mungkin agak terasa berat, seperti kelayakan usaha, agunan/jaminan, ijin usaha dan lain sebagainya. Hal ini dapat dimengerti mengingat unsur-unsur pemberian kredit adalah, kepercayaan, kesepakatan, jangka waktu, risiko, dan balas jasa (Kasmir:2014). Hal-hal tersebut menjadi pertimbangan perbankkan untuk memberikan kredit.
Melihat Kondisi usaha UMKM yang demikian, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada mereka dalam bentuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2021, disebutkan bahwa KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Program KUR mempunyai dua sistem, yakni sistem konvensional dan syariah, dengan tingkat bunga/marjin yang disubsidi pemerintah, sehingga UMKM hanya menanggung sebesar 6% per tahun. Mekanisme kerja KUR ini adalah dengan cara pemerintah memberikan subsidi bunga kepada UMKM yang mengajukan kredit ke Perbankkan. Artinya jika misalnya perbankkan memberikan kredit KUR Mikro ke UMKM dengan bunga sekitar 16,5 %, maka bunga yang ditanggung UMKM cukup sebesar 6 % sedangkan sisanya sebesar 10,5 % diberi subsidi bunga/ditanggung oleh pemerintah. bahkan sampai 31 Desember 2021 pemerintah menambah kembali subsidinya sebesar 3%, sehingga masyarakat lebih ringan lagi. Hal yang menarik lagi adalah bahwa Kredit KUR ini mulai pertengahan tahun 2021 ini terdapat kebijakan bahwa Agunan tambahan tidak dipersyaratkan bagi KUR super mikro, KUR mikro, KUR kecil sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan KUR penempatan tenaga kerja Indonesia.
Disamping itu dalam menyalurkan kedit, pihak perbankkan dijamin oleh lembaga penjaminan antara lain Jamkrindo, Askrindo, Jamkrida dan sebagainya sehingga jika terjadi kredit macet dari debitur/UMKM maka perbankkan dapat mengajukan klaim ke Jamkrindp/Askrindo/Jamkrida tersebut.
Kriteria penerima KUR adalah usaha produktif dan layak dibiayai di seluruh sektor ekonomi yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan/atau meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha. Bentuk usaha produktif dapat berupa usaha mandiri atau kelompok usaha. Secara rinci jenis penerima KUR adalah sebagai berikut : Penerima KUR terdiri atas: (a) usaha mikro, kecil, dan menengah, (b)usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran indonesia; (c) usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri; (d) usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain; (e) usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun; (f) Kelompok Usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi ( Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), dan Kelompok Usaha lainnya); (g) usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja; (h) calon pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; (i) calon peserta magang di luar negeri; dan/atau,(j) usaha mikro, kecil, dan menengah dari ibu rumah tangga.
Persyaratan Penerima KUR yang berupa Kelompok Usaha terdiri atas: (a) dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan mitra usaha, (b) dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya, (c) memiliki surat keterangan Kelompok Usaha yang diterbitkan oleh dinas/instansi terkait dan/atau surat keterangan lainnya, (d) pengajuan permohonan kredit/pembiayaan melalui ketua Kelompok Usaha dengan jumlah pengajuan berdasarkan plafon kredit/pembiayaan yang diajukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha,(e) perjanjian kredit/pembiayaan dilakukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha dengan Penyalur KUR, (f) dalam hal hasil penilaian Penyalur atas pengajuan kredit/pembiayaan membutuhkan agunan tambahan maka dapat memberikan agunan tambahan kolektif yang bersumber dari aset Kelompok Usaha itu sendiri atau aset dari Sebagian anggota Kelompok Usaha yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme tanggung renteng, dan/atau (g) dalam hal terdapat kegagalan pembayaran angsuran kredit/pembiayaan maka ketua Kelompok Usaha mengoordinir pelaksanaan mekanisme tanggung renteng antar anggota Kelompok Usaha.
Syarat untuk mendapatkan KUR, perlu memiliki Agunan KUR terdiri atas: (a) agunan pokok berupa usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR, dan (b) agunan tambahan. Agunan tambahan diatur sebagai berikut : (1) KUR Super Mikro, KUR mikro , KUR Kecil sd 100 jt dan KUR penempatan tenaga kerja Indonesia tidak dipersyaratkan (2) KUR kecil pagu diatas 100 jt dikenakan agunan tambahan dan KUR khusus sesuai dengan kebijakan/ penilaian penyalur KUR.
Penyaluran KUR diprioritaskan pada Sektor Produksi meliputi sektor yang menambah jumlah barang dan/atau jasa pada: (a) sektor pertanian, perburuan dan kehutanan; (b) sektor kelautan dan perikanan; (c) sektor industri pengolahan; (d) sektor konstruksi; (e) sektor pertambangan garam rakyat; (f) sektor pariwisata; (g) sektor jasa produksi; dan/atau (h) sektor produksi lainnya. KUR sektor pariwisata disalurkan ke sektor yang mendukung usaha produktif di destinasi wisata untuk mendukung usaha pariwisata. dapat berupa KUR mikro dan KUR kecil dan KUR super mikro yang persyaratannya sesuai dengan ketentuan KUR mikro, KUR kecil dan KUR super mikro
Jenis-jenis KUR yang disalurkan terdiri dari : (1) KUR Super Mikro, batas plafond paling banyak sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), (2) KUR Mikro, batas plafond kredit di atas Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), (3) KUR Kecil, batas plafond kredit diatas 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), (4) KUR Tenaga Kerja Indonesia (TKI), batas plafond paling banyak Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), (5 KUR Khusus, batas plafond sesuai kebutuhan dengan jumlah plafon paling banyak sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Karakteristik KUR Super Mikro
KUR super mikro diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap Penerima KUR. (2) Suku Bunga/Marjin KUR super mikro sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara. (3) Jangka waktu KUR super mikro, (a) paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau (b) paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. (4) Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, (a) jangka waktu khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 4 (empat) tahun; dan (b) jangka waktu untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi maksimal 7 (tujuh) tahun. (5) Dalam hal skema pembayaran KUR super mikro, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR super mikro secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing penerima. (6) Calon Penerima KUR super mikro terdiri UMKM, UMKM dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, UMKM dari ibu rumah tangga, dimana mereka disyaratkan mempunyai usaha produktif dan/atau layak dibiayai, dengan ketentuan,(a) belum pernah menerima KUR; dan (b) tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. (7) Calon Penerima KUR super mikro yang waktu pendirian usahanya kurang dari 6 (enam) bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut: (a) mengikuti pendampingan; (b) mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya; (c) tergabung dalam Kelompok Usaha; atau (d) memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak. (8) Calon Penerima KUR super mikro secara bersamaan dapat memiliki kredit/pembiayaan yaitu KUR pada Penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar. (9) Calon Penerima KUR super mikro memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang, dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Calon Penerima KUR super mikro wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. (11) Calon Penerima KUR super mikro yang sedang menerima KUR super mikro tetap dapat memperoleh tambahan kredit/pembiayaan dengan total outstanding pinjaman paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: (a) untuk skema kredit/pembiayaan investasi dengan kredit/pembiayaan investasi dan (b) kredit/pembiayaan modal kerja dengan kredit/pembiayaan modal kerja diijinkan; dan (2) pemberian kredit/pembiayaan investasi dan kredit/ pembiayaan modal kerja dapat dilakukan bersamaan dalam KUR super mikro. (3) Calon Penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon KUR super mikro. (4) Penerima KUR Super Mikro menerima KUR sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam akad.
Karakteristik KUR Mikro
KUR mikro diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah di atas Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setiap Penerima KUR. (2) Suku Bunga/Marjin KUR mikro sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara. (3) Jangka waktu KUR mikro: (a) paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau (b) paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. (4) Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimal 4 (empat) tahun dan untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi maksimal 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. (5) Dalam hal skema pembayaran KUR mikro, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR mikro secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing penerima. (6) Calon Penerima KUR mikro terdiri atas Penerima KUR diatas pada huruf a sampai dengan huruf g. (7) Mereka harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan. (8) Calon Penerima KUR mikro dari UMKM yang terkena PHK, disyaratkan telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha paling singkat 3 (tiga) bulan. (9) Calon Penerima KUR mikro pada saat bersamaan dapat memiliki kredit/pembiayaan yaitu KUR pada Penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar. (10) Calon Penerima KUR mikro memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Calon Penerima KUR mikro wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. (12) Calon Penerima KUR mikro yang sedang menerima KUR mikro tetap dapat memperoleh tambahan kredit/ pembiayaan dengan total outstanding pinjaman sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: (a) untuk skema kredit/pembiayaan investasi dengan kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dengan kredit/pembiayaan modal kerja diijinkan; dan (b) pemberian kredit/pembiayaan investasi dan kredit/ pembiayaan modal kerja dapat dilakukan bersamaan dalam KUR mikro. (13) Calon Penerima KUR mikro dapat menerima KUR mikro Sektor Produksi paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per musim tanam atau 1 (satu) siklus produksi. (14) Calon Penerima KUR mikro di Sektor Produksi tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon KUR mikro. (15) Calon Penerima KUR mikro diluar Sektor Produksi hanya dapat menerima KUR mikro dengan total akumulasi plafon KUR mikro termasuk suplesi atau perpanjangan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari Penyalur KUR. (16) Penerima KUR mikro menerima KUR sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam akad.
Karakteristik KUR kecil
KUR kecil diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setiap individu. (2) Suku Bunga/Marjin KUR kecil sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara. (3) Jangka waktu KUR kecil, (a) paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja; atau (b) paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. (4) Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 5 (lima) tahun dan untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. (5) Dalam hal skema pembayaran KUR kecil, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR kecil secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing Penerima KUR. (6) Calon Penerima KUR kecil terdiri atas Penerima KUR di atas, huruf a sampai dengan huruf f. (6) Calon Penerima KUR kecil harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan. (7) Calon Penerima KUR kecil secara bersamaan dapat memiliki kredit/pembiayaan yaitu KUR pada Penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar. (8) Calon Penerima KUR kecil disyaratkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Calon Penerima KUR kecil wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. (10) Calon Penerima KUR kecil dengan plafon diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), wajib memiliki NPWP. (11) Calon Penerima KUR kecil yang sedang menerima KUR kecil tetap dapat memperoleh tambahan kredit/ pembiayaan dengan total outstanding pinjaman sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: (a) untuk skema kredit/pembiayaan investasi dengan kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dengan kredit/pembiayaan modal kerja diijinkan; dan (b) pemberian kredit/pembiayaan investasi dan kredit/ pembiayaan modal kerja dapat dilakukan bersamaan dalam program KUR kecil. (12) Calon Penerima KUR kecil hanya dapat menerima KUR kecil dengan total akumulasi plafon KUR kecil termasuk suplesi atau perpanjangan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari Penyalur KUR. (13) Penerima KUR Kecil menerima KUR sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam akad.
Karakteristik KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
KUR penempatan Tenaga Kerja Indonesia diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). (2) Suku Bunga/Marjin KUR penempatan tenaga kerja Indonesia sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun atau dapat disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara. (3) Jangka waktu KUR penempatan tenaga kerja Indonesia paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. (4) Calon Penerima KUR penempatan tenaga kerja Indonesia terdiri atas Penerima KUR di atas huruf h dan huruf i. (5) Persyaratan calon Penerima KUR penempatan tenaga kerja Indonesia sebagai berikut: (a) memiliki perjanjian penempatan tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan pekerja migran dan/atau peserta magang Indonesia; dan (b) memiliki Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi pekerja migran dan/atau peserta magang Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan pekerja migran dan/atau peserta magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan. (6) Calon Penerima KUR penempatan tenaga kerja Indonesia selain memiliki persyaratan di atas, tetap harus memenuhi persyaratan lainnya yang diperlukan untuk penempatan pekerja migran Indonesia dan peserta magang sesuai dengan ketentuan peraturan kementerian/lembaga yang membina ketenagakerjaan. (7) Calon Penerima KUR penempatan tenaga kerja Indonesia wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. (8) Besar pinjaman KUR penempatan tenaga kerja Indonesia disesuaikan dengan struktur biaya yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang mencakup biaya untuk: (a) pengurusan dokumen jati diri; (b) pemeriksaan kesehatan dan psikologi; (c) pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja; dan/atau (d) biaya lain-lain sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang. (9) Nilai pinjaman KUR penempatan tenaga kerja Indonesia ditetapkan berdasarkan hasil analisis kredit/pembiayaan oleh Penyalur KUR. (10) Dalam hal struktur biaya tahun berjalan belum ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, Penyalur KUR dapat menggunakan acuan tahun sebelumnya dan dalam melakukan analisis kredit/pembiayaan memerhatikan kebijakan Pemerintah dan kondisi ekonomi tahun berjalan serta perkembangan biaya penempatan yang berlaku. (11) Perjanjian kredit/pembiayaan bagi KUR penempatan tenaga kerja Indonesia dapat dilakukan bersamaan dengan perjanjian penempatan. (12) Pekerja Migran Indonesia dan peserta magang difasilitasi oleh Penyalur KUR untuk membuka rekening penerimaan gaji di bank koresponden yang akan dimasukkan ke dalam perjanjian kerja dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing negara penempatan. (13) Pencairan KUR penempatan tenaga kerja Indonesia dilakukan setelah pekerja migran Indonesia dan/atau peserta magang mendapatkan kepastian penempatan terhadap pengguna dan telah memiliki izin kerja di negara tujuan. (14) Penerima KUR penempatan tenaga kerja Indonesia menerima KUR sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam akad.
Karakteristik KUR khusus
KUR khusus diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, atau perikanan rakyat. (2) KUR khusus diberikan kepada Penerima KUR sesuai dengan kebutuhan dengan jumlah plafon paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setiap individu anggota kelompok.(3) Suku Bunga/Marjin KUR khusus sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara.(4) Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR khusus mengikuti besaran subsidi bunga KUR kecil. (5) Jangka waktu Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR khusus diberikan sesuai dengan jangka waktu KUR yang diterima. (6) Jangka waktu KUR khusus (a) paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja; atau (b) paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/ pembiayaan investasi,dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. (7) Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi jangka waktu, khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 5 (lima) tahun dan untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. (8) Dalam hal skema pembayaran KUR khusus, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR khusus secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing Penerima KUR khusus.(9) Calon Penerima KUR khusus adalah penerima KUR di atas huruf d, dan huruf f. (10) Calon Penerima KUR khusus harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling kurang 6 (enam) bulan. (11) Calon Penerima KUR khusus secara bersamaan dapat memiliki kredit/pembiayaan yaitu KUR pada Penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar. (12) Calon Penerima KUR khusus disyaraatkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (13) Calon Penerima KUR khusus wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. (14) Calon Penerima KUR khusus dengan plafon diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), wajib memiliki NPWP. (15) Calon Penerima KUR khusus yang sedang menerima KUR khusus tetap dapat memperoleh tambahan kredit/pembiayaan dengan total outstanding pinjaman sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: (a) untuk skema kredit/pembiayaan investasi dengan kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dengan kredit/pembiayaan modal kerja diijinkan; dan (b) Pemberian kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dapat dilakukan bersamaan dalam program KUR khusus. (16) Calon Penerima KUR khusus hanya dapat menerima KUR khusus dengan total akumulasi plafon KUR khusus termasuk suplesi atau perpanjangan paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari Penyalur KUR. (17) Dalam hal Penerima KUR khusus komoditas perkebunan rakyat telah mendapatkan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) maka yang dapat dibiayai dengan KUR hanya selisih kekurangan dari total pembiayaan peremajaan kelapa sawit dimaksud. (18) Penerima KUR khusus menerima KUR sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam akad.
Meskipun program KUR telah memberikan tingkat bunga yang relatif rendah ( sebesar 6 % untuk KUR Mikro, KUR Kecil, KUR TKI, dan KUR Khusus , bahkan bunga sampai nol persen untuk KUR Super Mikro), adanya penjaminan kredit dari pemerintah, adanya persyaratan pengajuan KUR dan sebagainya, namun dari data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) menunjukkan bahwa dari pagu dana yang disediakan untuk program KUR tahun 2021 secara nasional sebesar 285 triliun, ternyata realisasi penyerapan KUR dari Januari sampai 5 Desember 2021 untuk tingkat Provinsi Bangka Belitung sebesar 1,28 triliun (0,45%) dengan jumlah debitur sebanyak 26.946 debitur.
Dari data tersebut menunjukkan bahwa serapan KUR di Bangka Belitung masih relatif sedikit jika dibandingkan dengan pagu KUR nasional, oleh karena itu perlu untuk terus dilakukan sosialisasi program KUR agar terjadi peningkatkan penyerapan nilai KUR dan peningkatan jumlah UMKM yang memanfaatkan KUR di Provinsi Bangka Belitung. Langkah-langkah yang perlu kiranya dilakukan antara lain: Pertama. masing masing pihak yang terkait KUR segera berkolaborasi/koordinasi/sinergi dalam melaksanakan perannya masing-masing dalam melaksanakan program KUR. Kedua, perlunya penyamaan persepsi/pemahaman proses bisnis KUR khususnya pihak-pihak yang terkait KUR dalam memberikan kemudahan layanan KUR kepada masyarakat. Ketiga, perlunya peningkatan sosialisasi/pembinaan tentang KUR ke stakeholder dan masyarakat secara lebih intensif sampai level kecamatan bahkan desa/kelurahan.
Berita Terkait
Modal Usaha Untuk Rakyat Hadapi COVID-19
21 Desember 2020 11:25
Polda NTB resmi menahan sembilan polisi tersangka penganiaya Zainal hingga tewas
25 September 2019 15:55
Bangka Tengah terima bantuan 35 lampu PJUTS
6 jam lalu