Pangkalpinang (ANTARA) - Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong Pemprov Kepulauan Babel segera membentuk tim terpadu untuk memitigasi resiko penghentian Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) pada satuan pendidikan daerah itu.
"Pembentukkan tim terpadu ini untuk memetakan dan menyusun langkah-langkah alternatif sebagai solusi jangka pendek dampak penghentian IPP ini," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Babel Shulby Yozar Ariadhi usai rapat koordinasi dengan Disdik Kepulauan Babel di Pangkalpinang, Senin.
Ia menegaskan Ombudsman Kepulauan Babel mendukung kebijakan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani akan menghentikan IPP pada satuan pendidikan, namun dalam pelaksanaannya harus memperhatikan urgensi dan dampaknya kepada masyarakat utamanya peserta didik.
“Pendidikan adalah salah satu layanan dasar yang wajib dipenuhi, kami berharap layanan pendidikan dapat terselenggara dengan baik pasca-penghentian IPP ini," katanya.
Menurut dia tim terpadu ini penting, karena sejatinya dalam layanan pendidikan tidak hanya menjadi tugas dinas pendidikan secara serta merta. Ada instansi terkait yang juga harus terlibat merumuskan arah kebijakan agar layanan dapat berjalan maksimal.
"Rapat koordinasi kali ini untuk menghimpun berbagai informasi dan masukkan terhadap kebijakan penghapusan IPP ini," katanya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Babel Azami Anwar mengatakan saat ini terdapat 315 guru tenaga kependidikan dan tenaga kependidikan non-ASN yang akan terdampak karena selama ini pembayaran honorariumnya melalui mekanisme IPP.
"Kita memiliki 315 guru dan tenaga kependidikan yang gajinya bersumber dari IPP yang dipungut dari peserta didik. Jika IPP dihapuskan, kemungkinan besar mereka akan dirumahkan atau tidak dipekerjakan lagi, sementara sekolah-sekolah masih kekurangan SDM khususnya tenaga pengajar yang memenuhi kualifikasi,” kata Azami.