Jakarta (ANTARA) - Petugas Polda Metro Jaya menangkap seorang pengguna media sosial Instagram cukup banyak (selebgram) berinisial AK atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
"Ya betul, Polda Metro Jaya mengamankan 'selebgram' berinisial AK ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.
Yusri mengatakan AK digerebek oleh petugas di dalam salah satu kamar hotel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, bersama satu orang rekannya.
Selebgram Millen Cyrus (tengah) saat mengikuti jumpa pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020). Millen Cyrus ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti satu paket plastik berisi sabu-sabu dengan berat 0,36 gram, alat hisap sabu dan satu botol minuman keras. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
"Kita tangkap di kamar hotel di daerah Pancoran tanggal 27 kemarin, dia habis pakai (narkoba) bersama temannya laki-laki berinisial F," tambahnya.
Petugas kemudian melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan dan hasilnya menyatakan yang bersangkutan positif menggunakan narkoba.
"Menggunakan narkoba, positif dia," ujar Yusri.
Saat ini, AK maupun F masih berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait penyalahgunaan obat terlarang tersebut.
Berita Terkait
Polisi sita barang bukti kasus judol senilai Rp167 miliar
25 November 2024 18:21
Tom Lembong laporkan sumpah palsu saksi ahli Kejagung ke Polda Metro
22 November 2024 20:47
Jumlah tersangka kasus judol libatkan Komdigi jadi 23 orang
19 November 2024 14:40
Dua ribu lebih personel amankan laga Indonesia vs Arab Saudi
19 November 2024 10:41
Polisi tetapkan 22 tersangka dalam kasus judol libatkan oknum Komdigi
16 November 2024 23:03
Dugaan penipuan bisnis berlian, Reza Artamevia dilaporkan ke Polisi
15 November 2024 21:23