Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Bangka Belitung menetapkan pengibaran atau pemasangan bendera di seluruh dinas setempat selama 12 jam mulai dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
Menurut Kasi Ketertiban dan Ketenteraman, Satpol PP Kabupaten Bangka, Ahmad Fauzi di Sungailiat, Rabu mengatakan, penetapan jam pemasangan bendera diseluruh dinas karena terdapat sejumlah instansi yang menurunkan bendera sampai 24 jam.
"Saya ingatkan seluruh dinas agar menaikkan dan menurunkan bendera merah putih harus sesuai dengan ketentuannya yakni selama 12 jam dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan penertiban dan akan mengambil tindakan tegas jika masih terdapat dinas yang memasang atau menurunkan bendera di luar dari jam yang sudah ditentukan.
"Sebagai kantor pemerintah, hendaknya dapat menjadi contoh bagi kantor lainnya dan masyarakat umum, jangan melakukan suatu hal yang diluar pada ketentuan aturan," katanya.
Selama belum ada edaran dari pemerintah pusat, kata dia, seluruh dinas di Kabupaten Bangka harus memasang dan menurunkan bendera merah putih selama 12 jam.
Dia juga mengingatkan seluruh pegawai di pemerintah Kabupaten Bangka, agar memarkirkan kendaraannya baik motor maupun mobil ditempat yang sudah disediakan agar kondisi lingkungan perkantoran nampak tertib.
"Tolong kepada seluruh pegawai atau pengunjung kantor untuk memarkirkan kendaraan ditempat yang sudah disediakan dan akan diancam dengan diambil helmnya jika masih tetap tidak mengikuti aturan," kata Ahmad Fauzi.
Menurutnya, kondisi lingkungan perkantoran harus tetap terjaga dari keindahan dan kenyaman demi kepentingan bersama.