"Pada tahun ini, program pensiun ini belum bisa dinikmati oleh pekerja informal seperti pedagang, tukang ojek, petani, nelayan, penambang dan usaha masyarakat lainnya,"Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Bangka Belitung (Babel), menambah program jaminan sosial pensiun kepada jajaran pegawai negeri sipil, TNI dan Polri di daerah itu.
"Pada tahun ini, program pensiun ini belum bisa dinikmati oleh pekerja informal seperti pedagang, tukang ojek, petani, nelayan, penambang dan usaha masyarakat lainnya," kata Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Babel, Bambang Purwadjatmika di Pangkalpinang, Jumat.
Selama ini, kata dia, program BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berjalan yaitu jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Kedepannya seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan ini akan mendapatkan pelayanan program pensiun ini, sehingga mereka mendapat jaminan sosial dan kesejahteraan menikmati hari tuanya," ujarnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011, kata dia, pemerintah telah menunjuk dua badan penyelenggara yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, agar masyarakat mendapat pelayanan dan jaminan sosial.
"Selama ini, masyarakat lebih mengenal BPJS Kesehatan karena kesehatan ini merupakan kebutuhan pokok masyarakat, sehingga BPJS Kesehatan lebih familiar di masyarakat," ujarnya.
Ia mengatakan, ada hal yang prinsip membedakan antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan yaitu BPJS Kesehatan programnya satu tetapi mencakup istri, suami ditambah tiga orang anak dalam suatu keluarga tersebut.
Sementara BPJS Ketenagakerjaan programnya banyak tetapi peserta hanya satu orang atau pekerja itu sendiri. Ini perbedaan yang cukup mendasar.
Ia berharap, dengan adanya penambahan program ini berdampak terhadap minat masyarakat untuk menjadi anggota BPJS Tenagakerjaan ini.
"Masyarakat cukup membayar iuran Rp20 ribu per bulan, maka mereka mendapat jaminan pensiun, hari tua. Sedangkan untuk program jaminan kecelakaan kerja hanya membayar Rp13 ribu per bulan, maka akan mendapatkan biaya pengobatan maksimal Rp20 juta per kasus dan jaminan kematian mendapatkan santunan Rp21 juta," katanya.
Pewarta: AprionisEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.