Istri terdakwa M Nazaruddin itu dituntut pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta susbider pidana kurungan enam bulan.
Dia dianggap memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara berdasarkan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi alasan ketidakhadiran Neneng itu, Ketua Majelis Hakim, Tati Hadiyanti, meminta agar ada penjelasan medis yang lengkap mengenai kondisi kesehatan Neneng.
"Kemarin majelis sudah merekomendasikan agar terdakwa dibawa ke RS Polri, tapi mengapa terdakwa tidak mau dan tetap ke RS Abdi Waluyo?" kata Hadiyanti.
Kuasa hukum Neneng mengatakan, kliennya sudah memiliki rekam medis di RS Abdi Waluyo dan telah memiliki kecocokan dengan dokter syaraf di rumah sakit tersebut.
"Tapi mengapa rumah sakit itu seperti tidak serius? Sebelumnya pernah mati lampu dan selanjutnya dokter tidak ada," tambah perempuan hakim itu..
Pembacaan pledoi kemudian dijadwalkan pada Kamis (21/2).
(D017)
: Ida
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.