Jakarta (Antara Babel) - Pengawas Internal Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil saksi terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Abraham Samad yaitu terkait mengenai dugaan keterlibatannya sebagai calon wapres pada pemilu presiden 2014.

"KPK mengundang saya untuk mengklarifikasi itu dan ini panggilan kedua dan saya meghadiri dengan penuh keiklasan dalam rangka dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu unsur pimpinan KPK," kata Supriyansyah, di gedung KPK Jakarta, Senin.

Supriyansah disebut-sebut sebagai teman Abraham yang sama-sama berasal dari Sulawesi Selatan dan tinggal di apartemen The Capital Residence Sudirman Central Business District (SCBD), tempat Abraham bertemu dengan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan mantan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Tjahjo Kumolo.

Namun Supriyansyah mengaku tidak membawa bukti mengenai pertemuan tersebut.

"Buktinya nanti ucapan saya barang ali. Saya tidak memiliki foto-foto yang dipersiapkan, yang pasti kedatangan saya hari ini saya akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Saya akan memberikan rangkaian cerita akan terjadinya pertemuan di rumah kaca yang dilakukan oleh Pak Hasto (Kristianto), Tjahjo Kumolo dengan Abraham Samad dan ada lagi satu yang saya tidak kenal namanya ada saat itu," ungkap Supriansyah.

Meski mengetahui pertemuan tersebut, Supriyansyah mengaku tidak tahu isi pembicaraan para tamunya itu.

"Saya tidak mendengarkan isi pertemuannya. Saya ada di ruangan yang berbeda karena berada di tempat saya di ruang tamu saya itu agak jauh dari kamar saya. Saya berada di kamar kerja pada saat itu. Saya sudah lupa tanggalnya, yang pasti itu terjadi sebelum pilpres," jelas Supriyansyah.

    
Bukan miliknya
Selanjutnya, Supriyansyah pun mengaku bahwa apartemen itu bukan miliknya.

"Saya yang tinggal di situ sudah kurang lebih tiga tahun, atas nama saya tapi itu apartemen memang milik klien saya," ungkap Supriyansyah.

Kliennya tersebut menurut Supriyansyah adalah kelompok usaha Bosowa yang bergerak di bidang otomotif, semen, tambang dan bisnis lain yang dipimpin oleh Direktur Utama Erwin Aksa.

"Kira-kira (terkait Bosowa). Semua unit kepemilikan itu di situ nanti yang khusus saya tempati itu sudah ada datanya di Bareskrim. Itu milik pribadi Pak Erwin Aksa," tambah Supriyansyah.

Abraham juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide karena dinilai melanggar pasal 36 dan pasal 64 Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang KPK. Yusuf mengungkapkan artikel Rumah Kaca Abraham Samad yang ditulis Sawito Kartowibowo di laman Kompasiana pada 17 Januari 2015. Bareskrim Polri sudah memanggil sejumlah saksi dalam mengusut pelaporan itu.

Supriyansyah menjelaskan ia mendapatkan hak tinggal di apartemen itu karena menjadi konsultan hukum perusahaan.

"Saya konsultan hukum perusahaan, jadi nanti kalo suatu saat perjanjian saya dan perusahaan jika suatu hari saya tidak bekerja lagi sebagai penasihat hukum atau pengacaranya perusahaan itu, otomatis meninggalkan tempat itu," ungkap Supriyansah.

Abraham sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sejak 9 Februari 2015 berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Karena menjadi tersangka, Abraham diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo. Presiden juga menerbitkan Keppres penangkatan pimpinan sementara KPK.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 14/P/2015 tentang pengangkatan sementara dan jabatan sementara Ketua KPK disebutkan bahwa Taufiequrachman Ruki menjabat sebagai ketua sementara merangkap anggota sementara menggantikan Abraham samad.

Keppres No.15/P/2015 mengangkat Johan Budi sebagai ketua KPK merangkap anggota KPK pengganti Bambang Widjajanto.

Sedangkan Keppres No.16/P/2015 menetapkan Indriyanto Seno Adji sebagai wakil KPK menggantikan Busyro Muqoddas.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026