"Belum kepikir, belum kepikir," kata Sutan seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut di gedung KPK, Senin.
Sutan sudah ditahan sejak 2 Februari 2015 di Rumah Tahanan Salemba.
Sebelumnya ada dua tersangka di KPK yang mengajukan praperadilan yaitu pertama calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Februari 2015 menyatakan bahwa surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka adalah tidak sah.
Selanjutnya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 juga mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada hari ini. Alasan pengajuan praperadilan karena tidak jelasnya bukti permulaan yang cukup.
"Tapi sebagai warga negara yang baik, kan kita harus ngikutin prosedur. Saya katakan, saya merasa tidak bersalah, tapi kawan-kawan (KPK) bilang ada salahnya, silakan. Biar saja nanti tinggal pengadilan yang mengatakan salah tidaknya seseorang," tambah Sutan.
Sutan hingga saat ini meyakini ia tidak bersalah.
"Saya ini kan menyelamatkan APBN, ada listrik dan migas, saya ketok. Kalau tidak, maka tidak ada kan? Kemudian APBN itu sekitar Rp18, triliun, ada penghematan menjadi Rp17 triliun, jadi penghematan Rp1, triliun. Seharusnya ini dikasih 'reward', tapi malah jadi tersangka. Makanya ini saya katakan penegakan hukum maju pesat, tapi rasa keadilan masih tersendat," ungkap Sutan.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman p
SKK Migas
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis tujuh tahun penjara.
Dalam sidang Rudi Rubiandini terungkap bahwa Rudi memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono, uang itu menurut Rudi sebagai uang Tunjangan Hari Raya untuk anggota Komisi VII.
Padahal mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total 140 ribu dolar AS yang ditujukan untuk pimpinan, anggota dan Sekretariat Komisi VII DPR kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut.
Namun baik Sutan maupun Tri Julianto membantah pengakuan Rudi tersebut. Sutan saat menjadi saksi pada 26 Februari 2014 mengakui bahwa pernah memiliki staf ahli bernama Irianto tapi dokumen yang dibawa Irianto dari Kementerian ESDM diberikan ke stafnya yang lain yaitu Iqbal, sayangnya Iqbal mengalami kecelakaan.
Sutan Bhatoegana juga disebut meminta salah satu perusahaan yaitu PT.Timas Suplindo dikawal untuk memenangkan dalam tender di SKK Migas dalam pengadaan konstruksi offshore di Chevron. Sutan tercatat pernah menjadi wakil direktur perusahaan tersebut pada 2003-2004.
Pewarta: Desca Lidya NataliaEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.