Toboali (Antara Babel) - Kepala Pengawas Produksi PT Timah, Tbk di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, Beni H mengatakan penerbitan izin usaha penambangan di wilayah kepulauan berdasarkan rekomendasi pemerintah daerah.
"Untuk memperoleh izin penambangan di wilayah pulau harus mendapat rekomendasi dari pemda dan setelah itu baru bisa diterbitkan izin penambangan," kata di di Toboali, Senin.
Ia menjelaskan, rekomendasi dari pemerintah daerah tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
"Sampai saat ini belum ada perusahaan mitra kerja yang mengajukan izin untuk melakukan penambangan di daerah pulau," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bangka Selatan, Gatot Wibowo mengatakan tidak ada pihak perusahaan yang mengajukan permohonan izin untuk melakukan aktivitas penambangan di kawasan kepulauan.
"Selama saya menjabat sebagai Kepala Distamben ini belum ada pihak perusahaan yang mengajukan permohonan izin untuk melakukan aktivitas penambangan di wilayah pulau," katanya.
Untuk mendapat rekomendasi penambangan itu, kata dia, pihaknya harus melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, karena berada di wilayah pulau dan pesisir.
"Dalam pemberian rekomendasi izin tambang tersebut, harus melibatkan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, setelah itu baru rekomendasi bisa keluar," katanya.