"Kami berharap perusahaan dapat membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ketua Komisi III DPRD Belitung, Mahyudin di Tanjung Pandan, Senin.
Menurut dia, meskipun ditengah kondisi pandemi COVID-19 namun perusahaan tetap harus melaksanakan kewajibannya dalam membayarkan THR kepada para pekerja dan karyawan minimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Pembayaran THR adalah kewajiban jadi meskipun kondisi masih ditengah pandemi kami harapkan perusahaan tetap menunaikan kewajibannya ini kepada para karyawan," ujarnya.
DPRD Belitung, lanjut Mahyudin, juga mendukung langkah pemerintah daerah yang telah membuka posko pengaduan THR guna menerima laporan pengaduan dari para pekerja yang merasa dirugikan atau tidak mendapatkan THR dari tempatnya bekerja.
Ia menambahkan, dengan dibukanya posko pengaduan tersebut maka para pekerja atau karyawan yang merasa dirugikan atau belum menerima pembayaran THR dapat segera melapor.
"Komisi III DPRD Belitung menilai langkah pemerintah daerah dalam membuka posko pengaduan THR ini sudah cukup baik," katanya.
Sedangkan bagi perusahaan yang diketahui tidak membayarakan THR kepada para pekerja pihaknya berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait dapat melakukan pemeriksaan.
"Apa yang menjadi penyebab perusahaan sehingga tidak bisa membayarkan THR kepada para pekerja atau karyawan," ujar Mahyudin.
Pewarta: ApriliansyahUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.