• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Kamis, 25 Desember 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      LKBN ANTARA salurkan kebutuhan dasar untuk korban banjir Aceh Tamiang

      LKBN ANTARA salurkan kebutuhan dasar untuk korban banjir Aceh Tamiang

      Rabu, 24 Desember 2025 23:04

      Mendagri imbau momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tidak dirayakan secara berlebihan

      Mendagri imbau momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tidak dirayakan secara berlebihan

      Rabu, 24 Desember 2025 22:14

      Menag ajak umat Kristiani rawat kasih dan iman dari keluarga

      Menag ajak umat Kristiani rawat kasih dan iman dari keluarga

      Rabu, 24 Desember 2025 21:49

      Pramono resmi umumkan UMP Jakarta 2026 sebesar 5,7 juta

      Pramono resmi umumkan UMP Jakarta 2026 sebesar 5,7 juta

      Rabu, 24 Desember 2025 15:56

      Hoaks! Video Panglima TNI Agus Subianto ucapkan selamat hari kemerdekaan Papua Barat

      Hoaks! Video Panglima TNI Agus Subianto ucapkan selamat hari kemerdekaan Papua Barat

      Rabu, 24 Desember 2025 15:13

  • Mancanegara
      Zohran Mamdani janji lawan Islamofobia di New York jelang menjabat

      Zohran Mamdani janji lawan Islamofobia di New York jelang menjabat

      Rabu, 24 Desember 2025 23:10

      Belgia ajukan intervensi kasus genosida Israel di ICJ

      Belgia ajukan intervensi kasus genosida Israel di ICJ

      Rabu, 24 Desember 2025 10:32

      Indonesia resmi diajukan sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

      Indonesia resmi diajukan sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

      Rabu, 24 Desember 2025 10:08

      Iran alami krisis air

      Iran alami krisis air

      Rabu, 24 Desember 2025 8:56

      Jenderal senior Rusia tewas dalam ledakan bom mobil di Moskow

      Jenderal senior Rusia tewas dalam ledakan bom mobil di Moskow

      Selasa, 23 Desember 2025 13:15

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        Jumat, 19 Desember 2025 18:34

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        Rabu, 17 Desember 2025 14:53

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        Jumat, 12 Desember 2025 20:31

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        Selasa, 9 Desember 2025 9:58

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Senin, 8 Desember 2025 21:39

    • Olahraga
        PT Timah dukung

        PT Timah dukung "PM Swimming Competition" 2025 cetak atlet renang Babel

        Rabu, 24 Desember 2025 18:51

        Rizki dan Rahmat akan tampil di kelas yang berbeda di Olimpiade 2028

        Rizki dan Rahmat akan tampil di kelas yang berbeda di Olimpiade 2028

        Rabu, 24 Desember 2025 16:53

        Klub-klub besar tertarik, Antoine Semenyo diharapkan tetap di Bournemouth

        Klub-klub besar tertarik, Antoine Semenyo diharapkan tetap di Bournemouth

        Rabu, 24 Desember 2025 14:45

        Franck Kessie: Pantai Gading siap pertahankan gelar Piala Afrika

        Franck Kessie: Pantai Gading siap pertahankan gelar Piala Afrika

        Rabu, 24 Desember 2025 13:43

        Mikel Arteta memuji mental Arsenal usai menang adu penalti atas Palace

        Mikel Arteta memuji mental Arsenal usai menang adu penalti atas Palace

        Rabu, 24 Desember 2025 13:33

    • Gaya Hidup
        Selebritas yang merayakan Natal di luar negeri

        Selebritas yang merayakan Natal di luar negeri

        Rabu, 24 Desember 2025 14:17

        "Comic 8 Revolution" sajikan parodi klenik yang guncang kekuasaan

        Selasa, 23 Desember 2025 20:05

        Honda Babel resmi luncurkan All New Honda Vario 125 di Pangkalpinang

        Honda Babel resmi luncurkan All New Honda Vario 125 di Pangkalpinang

        Selasa, 23 Desember 2025 10:34

        Psikolog: libur sekolah momen edukatif orang tua ajarkan kemandirian

        Psikolog: libur sekolah momen edukatif orang tua ajarkan kemandirian

        Senin, 22 Desember 2025 9:47

        Tiga amal jariyah yang tak terputus, lengkap dengan dalil hadis

        Tiga amal jariyah yang tak terputus, lengkap dengan dalil hadis

        Minggu, 21 Desember 2025 22:39

    • Opini
        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Rabu, 24 Desember 2025 10:38

        Mengelola manusia dengan rasa

        Mengelola manusia dengan rasa

        Rabu, 24 Desember 2025 9:20

        Menjaga upah, menjaga martabat

        Menjaga upah, menjaga martabat

        Rabu, 24 Desember 2025 9:00

        Ibu di tengah zaman baru

        Ibu di tengah zaman baru

        Senin, 22 Desember 2025 12:50

        Ketika darat dan laut bertaut

        Ketika darat dan laut bertaut

        Senin, 22 Desember 2025 9:43

    • English News
        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Kamis, 11 Desember 2025 10:42

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        Rabu, 19 November 2025 21:31

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        Rabu, 19 November 2025 9:56

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Senin, 10 November 2025 14:27

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Jumat, 17 Oktober 2025 14:24

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Rabu, 24 Desember 2025 11:33

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Selasa, 9 Desember 2025 18:25

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Sabtu, 6 Desember 2025 11:16

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Jumat, 21 November 2025 17:03

          Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka

          Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka

          Rabu, 5 November 2025 11:09

      • Video
        • UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          Rabu, 24 Desember 2025 15:24

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Selasa, 23 Desember 2025 20:46

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Selasa, 23 Desember 2025 8:21

          Cek Kesehatan Gratis warnai peringatan hari ibu di Babel

          Cek Kesehatan Gratis warnai peringatan hari ibu di Babel

          Jumat, 19 Desember 2025 18:19

          Pangkalpinang musnahkan 1,4 juta rokok ilegal dan 31,3 liter MMEA

          Pangkalpinang musnahkan 1,4 juta rokok ilegal dan 31,3 liter MMEA

          Kamis, 18 Desember 2025 17:36

      Efek Putusan Sarpin dan Asas Kemanfaatan

      Kamis, 5 Maret 2015 22:49 WIB

       Efek Putusan Sarpin dan Asas Kemanfaatan

      Jakarta (Antara Babel) - Putusan Praperadilan hakim tunggal Sarpin Rizaldi, pada 16 Februari 2015 dalam kasus Komjen Budi Gunawan, hingga kini masih menyisakan pro dan kontra di kalangan praktisi hukum. Tampaknya adanya perbedaan itu tak berujung, ibarat sumur tanpa dasar.

      Hal itu terjadi lantaran adanya perbedaan perspektif asumsi hukum. Apakah dampak dari putusan Sarpin itu dapat melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia, ataukah putusannya justru punya kemanfaatan yang lebih luas.

      Guru Besar pidana dari Universitas Padajajaran, Romli Atmasasmita, pekan lalu di Jakarta mengatakan, putusan Sarpin Rizaldi, seorang hakim senior dengan golongan pangkat IV/D, atau setara guru besar, cukup berani, tegas, dan mumpuni dari sisi ilmu hukum.

      Putusannya, kata Romli, sudah sesuai Pasal 5 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yakni "Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."

      Pendapat itu sejalan Pasal 10 ayat (1) UU Kehakiman yang menyebutkan, pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa, dan mengadilinya.

      Dengan demikian, Pengadilan Negei Jakarta Selatan sesungguhnya tidak sedang berikhtiar menemukan hukum, tetapi melaksanakan amanat UU Kekuasaan Kehakiman meskipun putusannya berdampak silang pendapat antara sesama praktisi hukum.

      Aliran menggali hukum di luar dari peraturan perundang-undangan di negara Common law, seperti Amerika Serikat sudah biasa dilakukan oleh para juris di negeri itu, namun di Indonesia hal itu baru dirintis sejak Mochtar Kusumaatmadja dan Satjipto Rahardjo, menjadi guru besar (Romli, 2012) yang menyebutkan, hukum itu harus sesuai dengan pikiran masyarakatnya, oleh karenanya penerapannya perlu secara progresif.

      Sementara pihak yang kontra dengan pendapat Sarpin, seperti Ketua mantan Hakim Agung, Harifin Tumpa mengatakan, "saya kira kita menghormati putusan hakim tapi dari segi hukum banyak menimbulkan pertanyaaan, aneh. Hakim berpendapat karena penetapan tersangka tidak diatur maka bisa dijadikan objek, tidak boleh seperti itu. Hakim sudah memperluas kewenangan praperadilan. Itu tidak benar."

      Hal senada dikatakan, mantan Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus, Djoko Sarwoko bahwa, pendapat Sarpin itu tersesat! Ngawur. Hakim terbawa arus, harusnya menolak, karena menyimpang dari aturan yang ada.

      Pendapat yang kontra didasarkan pada bab X Praperadilan, Pasal 77 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Pasal itu hanya mengatur kewenangan praperadilan terbatas pada sah tidaknya penangkapan, penahananan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, termasuk pemberian ganti rugi dan rehabilitasi terhadap orang yang dirugikan.

      Dalam teksnya, tidak menyebut orang tersangka, sehingga dinilai melebihi dari kewenangannya dalam menafsirkan pasal UU itu. Aliran seperti itu dalam ilmu hukum disebut mazab positivisme yang juga sudah berkembang sejak abat 18 dengan tokoh utamanya, Hans Kelsen, pemikir hukum dari Jerman, yang didukung oleh para sarjana lainnya seperti John Austin dan H.L.A Hart, dimana hukum jangan dicampuradukkan dengan konfigurasi politik, agama dan moral. Hukum positif harus dijalankan sesuai dengan teksnya.

      Tidak dapat ditafsirkan berbeda di luar teks yang dikehendaki penguasannya. Hal itu akan menjadi masalah ketika para penegak hukum mencampuradukkan antara kepentingan kelompok dengan teks hukum. Dengan begitu hukum positif atau hukum murni, tak dapat dilaksanakan lantaran sudah adanya niat jahat atau terkontaminasi dari para penegak hukum itu.

      Itulah sebanya, muncul berbagai teori hukum untuk menyempurnakan teori hukum positif itu, apakah masih layak di pertahankan di Indonesia atau tidak.


      Menunggu putusan KY

      Menguji efek dari putusan Sarpin Rizaldi, bermanfaat bagi masyarakat hukum yang lebih luas atau justru melemahkan gerakan pemberantasan korupsi, banyak pihak masih menunggu putusan komisi Yudisial yang oleh UUD diberikan amanat salah satunya mengawasi perilaku para hakim dalam memutus perkara itu.

      KY memang tidak dapat membatalkan atau memperkuat putusan seorang hakim. Hal itu sesuai dengan UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 3 ayat (2) yang menegaskan bahwa "segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945".

      Oleh karenanya, pemanggilan KY tidak pada urusan materi putusan, melainkan pada urusan prosedur dan etika seorang hakim dalam mengadili suatu perkara. Itu sebabnya, banyak pihak ingin melihat apakah putusan KY terhadap hakim Sarpin yang diadukan oleh para penggiat korupsi/ Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam kasus Praperadilan BG, yang diadukan oleh para pengamat hukum dan penggiat anti korupsi, apakah akan netral atau berstandar ganda ?

      KY agaknya tidak mudah untuk memutuskan apakah Sarpin termasuk melanggar etika atau prosedur karena dalam sidang terbuka itu semua orang dapat melihatnya secara langsung ataupun lewat layar lebar TV dan sebagainya.

      Masalahnya, jika KY tidak memutus seperti harapan para penggiat korupsi, seolah KY dijadikan bagian dari kelompok Sarpin Cs. Jika putusan hanya didasarkan pada desakan "publik", maka putusan akan bermakna ganda.

      Dengan begitu perlu ada kajian mendalam tentang putusan Sarpin tersebut, tidak cukup dikaji dengan etika atau prosedur. KY dalam memutus seyogianya melihat trend ilmu hukum kedepan (iuscontitendum), tidak semata-mata menjalankan hukum positiv tetapi juga melihat aspek kemanfaatan lebih luas terhadap putusan hakim itu.

      Aspek yang lebih luas, seperti yang disampaikan Romli Atmasasmita, semangat hukum yang harus dikembangkan di Indonesia jangan sampai melukai seseorang, siapapun orangnya. Artinya, Indonesia sudah meratifikasi HAM internasional yang dituangkan lewat UU No 39 Tahun 1999 untuk menghargai hak pribadi, hak politik termasuk didalamnya hak ekonomi.

      Dengan begitu para penegak hukum dapat saja menindak para penjahat, koruptor atau orang yang diduga bersalah, namun semua itu harus dilakukan tidak boleh menabrak norma utama, yakni merendahkan martabat seseorang sebagai manusia seutuhnya.

      Presiden Joko Widodo sejak dilantik sudah mengingatkan akan perlunya merekonstruksi hukum positif yang masih berbau kolonial. Banyak Peraturan Perundang-undangan dimentahkan Hakim Konstitusi lantaran hukum itu dinilai banyak melkuai rakyat. Nawa Cita bidang hukum Pemerintahan Joko Widodo, memanusikan manusia seutuhnya, basisnya Pancasila, sebagai ground norm (norma dasar).

      *Penulis keduanya dari Pusat Study Hukum Jakarta, (LSHJ) dan pengajar di FH Usaid, Jakarta.

      Pewarta: Dr Laksanto Utomo dan Theo Yusuf MS
      Editor : Mulki
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      KY rampungkan periksa laporan etik hakim perkara Tom Lembong

      KY rampungkan periksa laporan etik hakim perkara Tom Lembong

      23 Desember 2025 17:04

      Arsul Sani tunjukkan ijazah asli usai dilaporkan soal ijazah palsu

      Arsul Sani tunjukkan ijazah asli usai dilaporkan soal ijazah palsu

      17 November 2025 15:32

      Benarkah Wapres Gibran dinyatakan hakim melanggar UU dan KUHP perdata pada November 2025?

      Benarkah Wapres Gibran dinyatakan hakim melanggar UU dan KUHP perdata pada November 2025?

      14 November 2025 22:30

      Hakim Khamozaro diteror telepon sebelum rumahnya kebakaran

      Hakim Khamozaro diteror telepon sebelum rumahnya kebakaran

      6 November 2025 15:20

      Kasus kekerasan seksual, Menteri PPPA apresiasi vonis hakim terhadap eks Kapolres Ngada

      Kasus kekerasan seksual, Menteri PPPA apresiasi vonis hakim terhadap eks Kapolres Ngada

      22 Oktober 2025 15:25

      PLBH Al-Hakim-Kemenkum Babel dorong masyarakat manfaatkan layanan bantuan hukum

      PLBH Al-Hakim-Kemenkum Babel dorong masyarakat manfaatkan layanan bantuan hukum

      1 Oktober 2025 23:55

      Calon Hakim Agung nilai pidana mati masih diperlukan

      Calon Hakim Agung nilai pidana mati masih diperlukan

      15 September 2025 15:00

      DPR RI dalami hukuman mati oleh calon hakim agung yang adili Sambo

      DPR RI dalami hukuman mati oleh calon hakim agung yang adili Sambo

      11 September 2025 16:49

      Terpopuler

      Tim gabungan di Bangka Barat tangkap penambang liar di Bukit Menumbing

      Tim gabungan di Bangka Barat tangkap penambang liar di Bukit Menumbing

      Apa itu puasa Rajab? Ini pengertian, jadwal dan kalender Rajab 1447 Hijriah

      Apa itu puasa Rajab? Ini pengertian, jadwal dan kalender Rajab 1447 Hijriah

      Update klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia kokoh di peringkat kedua

      SEA Games 2025

      Update klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia kokoh di peringkat kedua

      Menyambut bulan Rajab 1447 Hijriah, ini keutamaan menunaikan puasanya

      Menyambut bulan Rajab 1447 Hijriah, ini keutamaan menunaikan puasanya

      Klasemen perolehan medali SEA Games 2025: Indonesia semakin dekat kunci peringkat kedua

      SEA Games 2025

      Klasemen perolehan medali SEA Games 2025: Indonesia semakin dekat kunci peringkat kedua

      Top News

      • Wabup Bangka Tengah tekankan kerukunan antarumat beragama

        Wabup Bangka Tengah tekankan kerukunan antarumat beragama

        1 jam lalu

      • Zohran Mamdani janji lawan Islamofobia di New York jelang menjabat

        Zohran Mamdani janji lawan Islamofobia di New York jelang menjabat

        2 jam lalu

      • LKBN ANTARA salurkan kebutuhan dasar untuk korban banjir Aceh Tamiang

        LKBN ANTARA salurkan kebutuhan dasar untuk korban banjir Aceh Tamiang

        2 jam lalu

      • Menkeu Purbaya: Dana bencana Sumatera cukup, tak perlu alihkan MBG

        Menkeu Purbaya: Dana bencana Sumatera cukup, tak perlu alihkan MBG

        2 jam lalu

      • Mendagri imbau momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tidak dirayakan secara berlebihan

        Mendagri imbau momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tidak dirayakan secara berlebihan

        3 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA