Jakarta (Antara Babel) - Perusahaan telekomunikasi Indosat mengatakan tak
ada kerja sama dengan pihak luar terkait isu penyadapan yang dilakukan
oleh Australia terhadap jaringan seluler tersebut.
"Kami mempunyai manajemen tata laksana kebijakan dan pengendalian
operasional dalam bentu penerapan sistem standar internasional seperti
ISO 27001 (Manajemen Keamanan Informasi) dan ISO 31000 (Manajemen
Resiko), yang menyangkut audit keamanan sistem jaringan. Indosat juga
mematuh ketentuan peraturan penyadapan, sesuai ketentuan dan Indosat
menyatakan dengan tegas tidak memiliki kerjasama dengan pihak asing yang
bertujuan untuk melakukan penyadapan," ujar Presiden Direktur Indosat,
Alexander Rusli, di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan sistem adalah jaringan publik yang menggunakan standar
seperti yang ditentukan oleh pemerintah. Dan satu-satunya tindakan
penyadapan yang diizinkan adalah yang dilakuka oleh lembaga resmi negara
berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Sesuai dengan UU 36/1999 tentang Telekomunikasi, Indosat hanya menyediakan fasilitas penyadapan kepada aparat penegak hukum.
Tidak hanya itu, seluruh perangkat Indosat telah memiliki sertifikat
dari Kementerian Kominfo 29/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat
Telekomunikasi.
"Keamanan jaringan Indosat sudah berstandar internasional sesuai ISO 27001," jelas dia.
Dia menambahkan, perusahaan telekomunikasi itu memiliki standar audit yang meliputi
penerapan kontrol keamanan, kepatuhan terhadap kebijakan serta pengujian
teknis teknis terhadap kerentanan jaringan, sehingga keamanan jaringan
tetap terpelihara.
Dalam hal itu, Indosat secara tegas menyatakan bahwa tidak ada kerjasama penyadapan dengan pihak
luar terutama dengan pihak asing, karena jelas hal tersebut melanggar
Undang-undang yang berlaku serta merugikan kepentingan negara dan bangsa
sendiri.
Indosat : Tak Ada Kerja Sama Terkait Penyadapan
Minggu, 8 Maret 2015 16:22 WIB
![Indosat : Tak Ada Kerja Sama Terkait Penyadapan](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2015/03/20150308rusli.jpg)