"Pada bulan ini, kami sedang memproses tiga izin operasi kapal tangkap ikan berkapasitas 30 gronsston,"Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Promosi dan Penanaman Modal Daerah Bangka Belitung mengeluarkan empat izin kapal penangkapan ikan berkapasitas 30 hingga 60 grosston pada Februari 2015.
"Pada bulan ini, kami sedang memproses tiga izin operasi kapal tangkap ikan berkapasitas 30 gronsston," kata Kepala BPPMD Babel, Ceppy Nugraha di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menjelaskan, pada masa transisi perizinan perikanan ini, minat masyarakat mengurus izin usaha perikanan tinggi.
Pada tahun sebelumnya perizinan dikeluarkan dinas kelautan dan perikanan dan tahun ini izin perikanan dikeluarkan oleh BPPMD.
"Kami berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat ini, sebagai upaya meningkatkan animo masyarakat dalam mengurus izin usahanya," ujarnya.
Ia mengatakan, pemberian izin perikanan ini tentu berdasarkan peraturan daerah dan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak menimbulkan masalah yang merugikan masyarakat.
"Penerbitan izin usaha perikanan ini dilakukan dengan ketat, apalagi adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang larangan alat tangkap trawl dan lainnya," ujarnya.
Menurut dia, Permen KKP tentang larangan alat tangkap trawl tersebut, belum menyurutkan minat masyarakat untuk mengurus izin kapal tangkap ikan berkapasitas besar.
"Izin operasi kapal ikan ini dikeluarkan sesuai aturan berlaku yang disesuaikan proposal pemohon, misalnya jenis kapal dan alat tangkap yang digunakan untuk menentukan titik operasional yang diperbolehkan," ujarnya.
Ia berharap, dengan diperketatnya izin operasional kapal penangkap ikan dan meningkatnya minat masyarakat mengurus izin, maka tidak akan ada lagi kapal ilegal yang beroperasi.
"Nelayan tentu akan lebih tenang, aman dalam beraktivitas menangkap ikan di tengah laut, jika kapalnya itu sudah memiliki izin usaha penangkapan ikan," ujarnya.
Pewarta: AprionisEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026