Belitung (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kabupatan Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan sampai sekarang ini belum ada jamaah calon haji di daerah itu yang menarik Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) seiring keputusan pembatalan keberangkatan haji tahun 2021 akibat pandemi COVID-19.
"Sampai dengan sekarang ini dari sebanyak 169 calon jamaah haji asal Belitung belum ada yang mengajukan penarikan biaya pelunasan haji," kata Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Belitung, Suyanto di Tanjung Pandan, Rabu.
Menurut dia, berdasarkan hasil sosialisasi kepada calon jamaah haji di daerah itu mengenai Keputusan Menteri Agama RI Nomor: 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah diketahui para jamaah memilih untuk tetap menunggu serta tidak menarik biaya pelunasan perjalanan ibadah haji.
"Dengan harapan bisa diberangkatkan untuk menunaikan ibadah haji pada tahun depan. Kebanyakan para jamaah memang niatnya karena ingin beribadah mereka menyatakan tidak akan menarik biaya pelunasan tersebut," ujarnya.
Kendati demikian, lanjut Suyanto, pihaknya tetap melayani bagi para jamaah yang ingin mengajukan penarikan biaya penyelenggaran ibadah haji dengan beberapa persyaratan dan ketentuan yang telah diatur sebelumnya.
Dikatakan dia, bagi calon jamaah haji yang hendak menarik biaya pelunasan ibadah haji diantaranya adalah mengajukan surat permohonan pengembalian setoran pelunasan secara tertulis dengan membawa bukti asli setoran lunas BIPIH dari Bank Penerima Setoran (BPS).
"Kemudian fotokopi KTP dan fotokopi buku tabungan masing-masing dengan memperlihatkan aslinya maka petugas akan memverifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan tersebut prosesnya paling lama sembilan hari," katanya.
Ia menambahkan, setelah itu petugas akan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai nilai pembayaran BIPIH kepada bank penerima setoran BIPIH.
"BPS BIPIH menerima SPM dari BPKH melakukan transfer dana pengembalian setoran rekening jamaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian pada aplikasi Siskohat," ujar Suyanto.