Pemberian remisi untuk terpidana korupsi, narkoba, terorisme, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional yang terorganisasi.
"Kita bahas dahulu wacana ini," katanya seusai acara Seminar Demokratisasi Dalam Penegakan Hukum yang diselenggarakan "TeKAd Indonesia" di Jakarta, Senin.
Ia menegaskan konsep tersebut sudah jelas bukan untuk mengurangi remisi para pelaku kejahatan luar biasa, melainkan untuk memperbaikinya.
"Konsepnya kan sudah jelas bukan mengurangi justru memperbaikinya," tegasnya.
Dalam acara itu sendiri, menkumham mengaku dirinya mendapatkan kritikan cukup keras atas rencana revisi itu, padahal tujuannya hendak memperbaiki sistem pidana yang ada baik polisi, jaksa, dan KPK sesuai dengan tupoksinya.
Yasonna Laoly yang berniat merevisi Peraturan Pemerintah No. 99 tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) untuk terpidana korupsi, narkoba, terorisme, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional yang terorganisasi.
PP tersebut menyebutkan, narapidana korupsi bisa memperoleh remisi dengan syarat turut membantu penegak hukum membongkar kejahatannya (whistle blower) dan telah membayar lunas uang pengganti serta denda sesuai dengan perintah pengadilan.
Namun, Yasonna menilai PP tersebut diskriminatif mengingat pemberian remisi kepada narapidana harus memperoleh persetujuan KPK atau kejaksaan sebagai pihak penyidik dan penuntut.
Menurut Yasonna, semua narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, pendidikan dan pelayanan.
Yasona mengungkapkan bahwa filosofi pembinaan tidak lagi pembalasan maupun pencegahan melainkan perbaikan tindakan, sehingga bila seseorang sudah dinyatakan bersalah dan diputus pidana penjara maka selesailah fungsi penghukuman dan beralih ke fungsi rehabilitasi atau pembinaan.
Pemberian remisi sendiri sudah diatur dalam UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Pewarta: Riza FahrizaEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.