Pangkalpinang (Antara Babel) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, mengamankan 1.200 dus atau 7.200 botol jamu berbahaya dengan enam produk obat tradisional di Jalan Jagung, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kamis.
"Kami mengamankan ribuan botol jamu tersebut karena telah dikeluarkan 'public warning' setelah dilakukan pengujian oleh BPOM di berbagai daerah, bahwa jamu itu mengandung bahan kimia yang berbahaya" ujar Kepala BPOM Kota Pangkalpinang Arnold Sianipar, Kamis.
Ia mengatakan, jamu tersebut diamankan setelah pihaknya melakukan investigasi awal dari temuan di lapangan sejak satu bulan yang lalu.
"Sudah sekitar satu bulan kami melakukan investigasi terhadap keberadaan suplier jamu ini. Jamu ini mengandung bahan kimia obat yang bisa menyebabkan kerusakan ginjal, lever dan berbagai penyakit berbahaya lainnya seperti 'moon face'," ungkapnya.
Dikatakannya, selain terdapat bahan kimia obat yang positif tidak boleh ada pada jamu dan tidak boleh diedarkan, pemilik gudang jamu yakni Agus Salim tidak memiliki surat edar resmi dari BPOM.
"Dalam jamu itu terdapat bahan kimia berbahaya yang sudah positif tidak boleh digunakan pada jamu, di mana pada daerah lain sudah terdapat korban yang sampai cuci darah. Selain itu pemilik gudang juga tidak memiliki surat izin resmi dari BPOM. Pemiliknya hanya memiliki surat dengan nomor registrasi atau ijin edar yang fiktif," katanya.
Ia mengatakan, jamu-jamu tersebut diamanakan sebagai langkah guna mencegah sebelum jamu itu disebarkan di Bangka Belitung. Untuk sementara pihaknya tidak tahu persis apakah jamu itu sudah menyebar di mana saja.
"Enam produk jamu yang kami amankan yakni jamu jawa asli cap kunci mas, jamu tradisional pegal linu cap madu klanceng, jamu jawa dwipa cap tawon klanceng, jamu tradisional asam urat cap madu klanceng, jamu gali-gali," ujarnya.
Dikatakannya, pemilik jamu tersebut akan dibawa ke BPOM Pangkalpinang guna diambil keterangannya dan akan diproses lebih lanjut.
"Pemiliknya kemungkinan akan kami proses lebih lanjut dan bisa diproses secara hukum, karena dari keterangannya, pemilik jamu itu sudah mengetahui dari pemberitaan kalau di daerah lain jamu itu sudah diamankan dari predaran," ungkapnya.
Sementara, pemilik gudang jamu, Agus Salim mengatakan, Dirinya sudah menjual jamu itu di Pangkalpinang selama dua tahun. Jamu-jamu itu datang dari Banyuwangi setiap empat bulan sekali sebanyak 1 200 dus.
"Jamu itu akan dijual di toko yang ada di Pangkalpinang dan sudah diedarkan sudah hampir dua tahun. Saya tidak tahu kalau jamu itu dilarang edar. Kalau memang dilarang, saya tidak akan mengedarkannya. Untuk omset dari penjualan jamu itu per tahun mencapai Rp700 juta lebih," katanya.