"Hari ini ada dua saksi, satu saksi fakta dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan satu saksi ahli,"
Jakarta (Antara Babel) - Pihak kuasa hukum Suryadharma Ali menghadirkan dua saksi dalam sidang kedua gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini ada dua saksi, satu saksi fakta dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan satu saksi ahli," kata anggota tim kuasa hukum Suryadharma, Andreas Nahot sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Saksi fakta yang merupakan pegawai BPS tersebut, menurut dia, dihadirkan untuk membuktikan salah satu dalil dalam gugatan yaitu bahwa Suryadharma selama masa kepemimpinannya di Kementerian Agama telah meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan haji dan kualitas penyelenggaraan haji.

"Nanti saksi akan menyatakan bahwa tingkat kepuasan jamaah terhadap penyelenggaraan haji cukup tinggi, didasarkan pada survei yang dilaksanakan oleh BPS," ujarnya.

Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan merupakan seorang pakar ahli pidana yang akan menjelaskan tentang prosedur penetapan seseorang sebagai tersangka.

Selain itu, tim kuasa hukum Suryadharma juga menyiapkan sekitar 170 berkas dan dokumen sebagai alat bukti.

"Dalam dokumen itu ada pula pemberitaan dari berbagai media, termasuk pernyataan pimpinan KPK bahwa mereka menetapkan (SDA) sebagai tersangka tapi pembuktiannya tidak jelas," tutur Andreas.

Suryadharma yang oleh KPK dijadikan tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013 mengajukan permohonan praperadilan kepada hakim untuk menyatakan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik-27/01/05/2014 dan Sprin.Dik-27A/01/12/2014 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Selain itu, ia juga memohon menyatakan tidak sah penetapan tersangka, proses penyidikan, dan tindakan lebih lanjut yang dilakukan KPK terkait penyidikan tersebut.

Dalam materi gugatannya, Suryadharma mempermasalahkan kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi sesuai Pasal 11 huruf a Undang-Undang KPK.

Kuasa hukum berpendapat, KPK tidak memenuhi syarat menangani kasus Suryadharma karena belum menemukan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar dari kasus SDA.

Selain itu, kuasa hukum juga beranggapan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010-2013 tidak menjadi perhatian masyarakat.

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026