Sungailiat (Antara Babel) - Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tarmizi mendukung pemekaran sejumlah desa yang berpenduduk padat, namun harus memenuhi persyaratan dan sesuai dengan kesepakatan warga.
"Saya mendukung adanya pemekaran suatu desa dengan alasan padat penduduk agar ada pemerataan pembangunan, dan pelayanan bagi masyarakat dapat dilakukan secara maksimal," katanya di Sungailiat, Sabtu.
Hanya saja kata dia, pemekaran desa harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan melalui kesepakatan bersama dengan seluruh masyarakat di desa itu.
"Suatu pemekaran harus memenuhi ketentuan atau syarat yang sudah ditetapkan, dan tujuan pemekaran adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan," kata bupati.
Menurutnya, dalam musyarakat yang melibatkan juga tokoh masyarakat adalah salah satunya membahas perbatasan antardesa, karena hal penting untuk dibahas untuk menghindari persoalan dikemudian hari mengenai perbatasan.
"Secara bertahap, jika semua unsur persyarakat sudah terpenuhi untuk selanjutnya disampaikan ke pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pihak kecataman agar dilakukan kajian mendalam," katanya.
Hasil kajian inilah, kata bupati yang menjadi dasar penetapan desa pemakaran melalui suatu peraturan daerah atau langsung diajukan kepihak legislatif untuk disetujui melalui rapat paripurna.
"Saya mengingatkan, bahwa pemerintahan desa cukuplah berat dalam upaya membangun dan mensejahterakan masyarakat desa. Pemerintah desa juga dituntut dapat mengembangkan potensi alam yang dimilikinya seperti, pertanian, perkebunan dan sektor lainnya," katanya.
Bupati meminta, rencana pemekaran desa jangan didasari kepentingan pribadi maupun kelompok, tetapi harus untuk kepentingan masyarakat keseluruhan.