"Penentu kelulusan siswa murni dari pihak sekolah dengan mengakumulasikan dua kategori penilaian yaitu dari nilai semester dan ujian sekolah,"
Koba (Antara Babel) - Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan nilai yang diperoleh siswa dalam ujian nasional (UN) bukan penentu kelulusan.

"Penentu kelulusan siswa murni dari pihak sekolah dengan mengakumulasikan dua kategori penilaian yaitu dari nilai semester dan ujian sekolah," kata Kepala Bidang Dikdasmen pada Dinas Pendidikan Bangka Tengah, Paizal di Koba, Senin.

Ia menjelaskan, kelulusan siswa tersebut setelah para guru di sekolah tempat siswa belajar mengumpulkan nilai rapor dan ujian sekolah serta hasil rapat dewan guru di sekolah yang bersangkutan.

"Sementara hasil UN hanya untuk rujukan dalam melakukan pemetaan mutu pendidikan, untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dan dasar untuk diberikan bantuan pendidikan," jelasnya.

Ia menjelaskan, berbeda dengan tahun sebelumnya bahwa UN menentukan kelulusan siswa karena digabungkan dengan nilai semester dan ujian sekolah.

"Kalau UN tahun ini hasilnya tidak menentukan kelulusan, hanya saja jika siswa mendapatkan nilai dibawah 5,5 maka kecil kemungkinan diterima di perguruan tinggi negeri," ujarnya.

Namun demikian, diberi kesempatan kepada siswa yang nilainya di bawah ambang batas untuk mengikuti UN ulang pada tahun berikutnya.

"Yang pasti, semua siswa yang mengikuti ujian nasional tetap diberikan SHUN dan mereka yang lulus ujian di sekolah tetap diberikan ijazah," ujarnya.

Ia mengemukakan, ada tiga hal penentu mutu siswa yaitu keterampilan, ilmu pengetahuan dan moral atau akhlak.

"Tiga indikator tersebut untuk menentukan mutu siswa, makanya ada siswa nilainya bagus tetapi tidak lulus karena moralnya buruk, untuk menilai moral baik atau buruk harus dibuktikan dengan bentuk fisik atau melihat nyata prilaku anak," ujarnya.


Pewarta: Ahmadi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026