"Kami datang ke Komisi III untuk menyampaikan tentang tidak diterbitkannya lagi surat izin usaha angkutan kota, meminta izin trayek dijadikan lima tahun, ,,,,Pangkalpinang (Antara Babel) - Sebanyak delapan orang pengurus Koperasi Jasa Angkutan Kota (Kopjak) Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung mendatangi Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Rabu, guna menyampaikan masalah mereka.
Ketua Kopjak Pangkalpinang, Syarifudin, mengatakan, kedatangan mereka guna menyampaikan keluhan terkait administrasi yang bisa menghambat pekerjaan pihaknya.
"Kami datang ke Komisi III untuk menyampaikan tentang tidak diterbitkannya lagi surat izin usaha angkutan kota, meminta izin trayek dijadikan lima tahun, masalah pelaksanaan KIR dan masalah retribusi yang dipungut setiap hari," ujarnya.
Ia mengatakan, tidak diterbitkannya lagi surat izin usaha angkutan kota saat ini mengakibat kami tidak bisa membayar pajak. Karena salah satu syarat untuk membayar pajak yakni dengan melampirkan surat izin usaha angkutan kota.
"Kami ini mau menjadi warga yang baik dengan taat membayar pajak. Namun kami merasa dipersulit karena untuk membayar pajak harus melampirkan surat izin usaha angkutan kota, sedangkan saat ini izin itu tidak bisa diterbitkan oleh Dishub," jelasnya.
Dikatakannya, berdasarkan informasi yang didapat oleh pihaknya, setiap usaha jasa angkutan kota saat ini harus memiliki badan hukum, karena hal itu lah pada Januari 2015, mereka membentuk koperasi untuk mengakomodir para sopir angkot di Pangkalpinang.
"Koperasi yang kami bentuk dengan iuran per hari sebesar Rp2 ribu dan iuran bulanan sebesar Rp50 ribu ini untuk menyesuaikan atau membayar izin trayek angkot, izin usaha angkot dan pelaksaan KIR semua anggota koperasi kami," katanya.
Ia mengatakan, yang menjadi permasalahan utama mereka saat ini yaitu tidak diterbitkannya izin usaha angkot, sehingga mereka tidak bisa membayar pajak kendaraannya.
"Kami harap kedatangan kami kesini bisa ditemukan penyelesaiannya, agar kami bisa membayar pajak dan tidak terkena denda karena tidak memiliki izin usaha angkot. Selain itu, jumlah angkutan kota sebanyak 600 unit lebih juga turut memberikan pemasukan PAD bagi Kota Pangkalpinang dari uang izin trayek maupun retribusi perharinya," ujarnya.
Pewarta: Try Mustika HardiEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.