"Sembilan orang saksi diperiksa,"Jakarta (Antara Babel) - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa sembilan orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi "uninterruptible power supply" (UPS).
"Sembilan orang saksi diperiksa," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes M Ikram, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Sembilan saksi tersebut yakni Direktur PT Offistarindo, Maryadi Taslim, Direktur PT Vito Mandiri, Victor Siregar, Kepsek SMAN 27 Sri Rejeki, Kepsek SMAN 25 Rachmat Syukur, Direktur CV Bintang Mulia, Indah Lestari, Direktur PT Berlian Kencana, May Asni Manalu, Direktur PT Vento Lavende, Ranto Erwin, Ketua Pokja 1C Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah (ULPD) Efi Habson dan istri distributor HL, Tini Puspita.
Sebelumnya pada Rabu (8/4), penyidik menggeledah lima tempat.
Lima tempat yang digeledah tersebut yakni kantor pengusaha distributor berinisial HL di Jalan Roa Malaka, Jakarta Barat; rumah HL di kawasan Puri Indah, Jakbar; Kantor Sarpras Sudin Menengah Jakbar (kantor tersangka Alex Usman); rumah Alex Usman dan Kantor Istana Multimedia di Jakbar.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa dokumen dan proposal terkait kasus itu.
Penyidik saat ini masih mempelajari dokumen dan proposal tersebut untuk dikonfirmasi ke para saksi.
Sementara pemanggilan terhadap tersangka Alex Usman dan Zaenal Soleman untuk diperiksa, baru akan dijadwalkan kemudian.
Penyidik Mabes Polri baru menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi UPS yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Saat ini, Alex merupakan menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, sebelumnya sebagai mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sementara itu, Zaenal mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta.
Pewarta: Anita Permata DewiEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.