Sungailiat (Antara Babel) - Direktur PDAM Tirta Bangka, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Welly mengusulkan kenaikan penyesuaian tarif air ke pemerintah daerah melalui dewan pengawas dari Rp2.500 per meter kubik menjadi Rp4.945 per meter kubik.
"Usulan kenaikan penyesuaian tarif air sebesar itu kami anggap cukup relevan karena biaya operasional distribusi air ke pelanggan per meter kubik mencapai Rp4.945 atau usulan kenaikan penyesuaian tarif sebesar biaya operasional," katanya di Sungailiat, Jumat.
Sebelum secara sah diusulkan kenaikan penyesuaian tarif kata dia, telah dilakukan pengkajian baik secara teknis maupun akademis oleh tim pengkaji untuk mengetahui apakah layak atau tidak penyesuaian yang diusulkannya itu.
"Tarif PDAM yang kami jual ke pelanggan sebesar Rp2.500 per meter kubik, tentu lebih rendah di banding dengan PDAM Kota Pangkalpinang mencapai lebih dari Rp3.500 per meter kubik dan PDAM Bangka Barat juga sudah mencapai tarif sebesar Rp3.500 lebih per meter kubik," katanya.
Menurutnya, kenaikan penyesuaian tarif air PDAM akan diberlakukan sistem "Full Cost Recovery" dimana kenaikan tarif dilakukan cukup sekali karena harus diimbangi dari pada kondisi masyarakat atau pelanggan.
Menanggapi usulan kenaikan penyesuaian tarif PDAM, Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Parulian Napitulu mengatakan, pada prinsipnya pihak legislatif mendukung usulan itu karena perusahaan memiliki hak untuk mengusulkan meskipun yang memutuskan adalah pihak eksekutif melalui dewan pengawas dan dinas terkait.
"Saya minta usulkan kenaikan tarif air PDAM harus benar-benar melalui pengkajian yang mendalam karena berdampak kepada masyarakat sebagai pelanggan air di perusahaan itu, jangan sampai dengan kenaikan nantinya akan menimbulkan persoalan baru baik bagi pelanggan maupun perusahaan itu sendiri," katanya.
Dia mengatakan, PDAM sebagai perusahaan milik daerah harus benar-benar dikelola dengan manajemen yang baik dan benar sehingga ke depannya harus mandiri dan serta mampu memberikan kontribusi keuangan daerah.