Jakarta (Antara Babel) - DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan UU No 30 tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi
Undang-Undang.
"Kami setujui penetapan Perppu nomor 1 tahun 2015 untuk disahkan
menjadi Undang-Undang," kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Ruang Rapat
Paripurna, Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat.
Hal itu dikatakan Fadli di Rapat Paripurna DPR RI yang salah satu agendanya mengambil keputusan terkait Perppu tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan telah diberikan
pandangan fraksi-fraksi, Rapat Kerja Komisi III DPR RI dalam rangka
Pengambilan Keputusan/ Pembicaraan Tingkat I terkait Perppu tersebut.
Menurut dia dalam pengambilan keputusan tingkat I itu maka Komisi
III DPR RI memberikan persetujuan RUU tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 untuk dilanjutkan
ke pembicaraan tingkat II.
Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly dalam pidatonya mengatakan
Perppu yang telah disahkan menjadi UU itu dapat memperlancar jalannya
pencegahan tindak pidana korupsi.
Menurut dia diharapkan negara bisa bersih dengan pengaturan
kelembagaan KPK khususnya pengisian pimpinan di lembaga tersebut.
"Hal itu untuk menjamin capaian kinerja KPK yang ditugaskan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi," ujarnya.
Dia menilai salah satu kelemahan UU no 30 tahun 2002 tentang KPK
adalah tidak ada mekanisme khusus keanggotaan sementara pimpinan KPK
apabila terjadi kekosongan karena kondisi khusus.
Dia menjelaskan Perppu no 1 tahun 2015 pada prinsipnya melengkapi
pengaturan yang ada dalam UU no 30 tahun 2002 khususnya mengenai
pengisian Pimpinan KPK agar tidak terjadi kekosongan pimpinan KPK.
DPR Setujui Perppu KPK Menjadi UU
Jumat, 24 April 2015 22:46 WIB
Kami setujui penetapan Perppu nomor 1 tahun 2015 untuk disahkan menjadi Undang-Undang,"