"Komisi Yudisial benar telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan pelapor Myuran Sukumaran dan Andrew Chan,"Jakarta (Antara Babel) - Komisi Yudisial (KY) menanggapi berkembangnya pemberitaan bahwa Pemerintah Australia menduga adanya suap hakim terkait dengan vonis mati terdakwa kasus 'bali nine' Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
"Komisi Yudisial benar telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan pelapor Myuran Sukumaran dan Andrew Chan," sebagaimana tertulis dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.
Adapun dua terdakwa Myuran Sukumaran dan Andrew Chan menggunakan jasa Todung Mulya Lubis, Leonard R.D. Arpan Aritonang, dan Doly James sebagai kuasa hukum.
"Selanjutnya laporan pengaduan masyarakat tersebut diregister dengan nomor 0099/L/KY/III/2015," jelas KY.
Atas laporan pengaduan tersebut, KY telah melakukan investigasi dan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penanganan tersebut dinyatakan pihak KY dilakukan secara profesional, cermat, dan tanpa intervensi dari pihak manapun.
KY juga mengharapkan peran Mahkamah Agung untuk berperan aktif untuk menyelidiki dugaan suap terhadap hakim yang menangani perkara tersebut.
Kendati demikian KY juga menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah keputusan hakim, termasuk menunda eksekusi pelaksanaan hukuman mati bagi terdakwa Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Pewarta: Maria RosariEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.