Jakarta (Antara Babel) - Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan terpidana mati yang ditunda eksekusinya, Mary Jane, terkait dengan kasus perdagangan manusia oleh seorang pelaku di Filipina, bakal dilakukan di Indonesia
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Kamis, menyatakan Kejagung akan merespons surat Menteri Kehakiman Filipina dengan menawarkan alternatif pemeriksaan melalui media "teleconference".
"Keterangannya dibutuhkan pada 8 dan 14 Mei 2015 mendatang," katanya.
Ia menjelaskan penundaan eksekusi itu terkait dengan surat Menteri Kehakiman Filipina, sehubungan kasus rekrutmen pekerja secara ilegal atau perdagangan manusia yang dilakukan seorang tersangka, Christina.
Pihaknya melihat ada perbedaan sistem hukum pidana antara Filipina dengan KUHAP di Indonesia. Mereka minta MJ memberikan keterangan langsung.
Namun, sesuai Pasal 162 Ayat 2 KUHAP, dimungkinkan seorang saksi tidak memberikan keterangan secara langsung melainkan secara tertulis.
Memberikan keterangan secara tertulis itu di bawah sumpah. Nilainya sama dengan pemeriksaan secara langsung.
Ia mengatakan perkara MJ itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena sudah mengajukan Peninjauan Kembali dua kali dan grasinya ditolak.
"Putusan MJ itu tidak akan mengubah putusan yang telah ada. Namun kita lihat dulu saja perkembangannya," katanya.
Kejagung, katanya, memberikan toleransi kepada MJ sampai Mei 2015.
Berita Terkait
Kejagung nilai Menteri Perdagangan lain tak terkait kasus Tom Lembong
19 November 2024 17:51
Pengamat: Kejagung harus ungkap aliran uang ZR secara menyeluruh
19 November 2024 16:32
Kejagung kantongi empat bukti Tom Lembong sebagai tersangka korupsi
19 November 2024 14:47
Kejagung minta hakim tolak gugatan praperadilan Tom Lembong
19 November 2024 13:29
Kejagung tahan Hendry Lie terkait kasus korupsi timah
19 November 2024 10:15
Kejagung ungkap Hendry Lie pulang ke Indonesia secara diam-diam
19 November 2024 09:38
Kejagung siap bersinergi dengan Kemenkomdigi tangani judi "online"
14 November 2024 17:38
Jaksa Agung sebut tersangka dan saksi kasus korupsi timah tutup mulut
13 November 2024 20:04