"Padahal keberadaan PIP dibutuhkan masyarakat yang ingin menambang secara legal di wilayah pesisir, sementara dokumen amdalnya tidak jelas juga,"
Koba (Antara Babel) - Pengamat pertambangan di Provinsi Bangka Belitung, Bambang Herdiansyah mengatakan dokumen analisis dampak lingkungan (amdal) Ponton Isap Produksi (PIP) hingga kini belum ada kejelasan.

"Padahal keberadaan PIP dibutuhkan masyarakat yang ingin menambang secara legal di wilayah pesisir, sementara dokumen amdalnya tidak jelas juga," ujarnya ketika dihubungi di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia menjelaskan, belum adanya kejelasan soal penerbitan amdal PIP seolah menunjukkan bahwa pemerintah daerah belum begitu serius mengakomodasi penambangan bijih timah rakyat dengan pola kemitraan tersebut.

"Ini contoh pemerintah daerah belum berpihak kepada penambangan rakyat, padahal PIP merupakan kegiatan penambangan bijih timah legal yang bermitra dengan PT Timah," ujarnya.

Ia menjelaskan, era penambangan rakyat di Bangka Belitung mulai terjadi sejak 2001 menyusul diterbitkan Perda Nomor 6 Tahun 2001 oleh Pemkab Bangka yaitu sebuah kebijakan yang mengatur pengelolaan timah waktu itu.

"Ini sekadar mengingatkan kembali terhadap aturan tersebut, barangkali bisa memberikan informasi yang jelas dan akurat bagi pihak yang berkepentingan terhadap pengelolaan timah pada masa yang akan datang," jelasnya.

Ia mengemukakan, kondisi yang terjadi terhadap penambangan dengan menggunakan PIP berbanding terbalik dengan aktivitas penambangan ilegal dengan pola tambang rajuk atau dikenal dengan tambang inkovensional rajuk (TI Rajuk).

"Masyarakat yang ingin menambang secara legal dengan menggunakan PIP justeru terkendala dokumen Amdal yang belum dikeluarkan pemerintah daerah hingga sekarang, sementara TI Rajuk masih saja marak terjadi," ujarnya.

Menurut dia, penambangan rakyat saat ini terkendala kepastian hukum sehingga masyarakat yang melakukan penambangan bijih timah dinyatakan ilegal.

"Ini sebenarnya peran pemerintah daerah dalam mengatur sistem penambangan rakyat yang aman dan legal, dengan membentuk aturan hukum yang jelas atau menyediakan lahan khusus untuk penambangan rakyat yang dikenal dengan wilayah penambangan rakyat atau WPR," ujarnya

Pewarta: Ahmadi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026