Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Daerah Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus penipuan dalam jaringan (online) yang dilakukan AK (44), mantan polisi yang dipecat serta masih menjalani hukuman di Lapas Rajabasa Lampung.
"Tersangka berhasil menipu sejumlah wanita melalui jejaring sosial Facebook. Tiga di antara korban yang melapor ke Subdit II Fismondev Cyber Crime Krimsus Polda Babel adalah warga Bangka Belitung (Babel). Ketiganya ditipu hingga puluhan juta rupiah," ujar Direktur Reskrimsus AKBP Pipit Rismanto melalui Kasubdit II Fismondev Cyber Crime didampingi Kabid Humas AKBP Abdul Mu'nim di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan, pihakya sempat menggerebek langsung dengan bantuan Kalapas Rajabasa ke sel tempat AK ditahan dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
"Anggota kami berhasil menggerebek tersangka di sel Lapas Rajabasa Lampung. Dalam penggerbekan itu, tim kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan tersangka untuk menipu korbannya," ujarnya.
Dikatakannya, tersangka melakukan penipuan dengan cara membuat akun Facebook bernama Adrian Dwicahyo lulusan Akademi Kepolisian yang telah lulus PTIK untuk menipu korbannya.
"Tersangka melancarkan aksinya dengan modus menjalin kontak dengan para perempuan dalam kontak Facebook kemudian mengaku duda mencari istri. Setelah terjerat dan menjalin hubungan cinta melalui dunia maya, tersangka berhasil menipu para korban," katanya.
Ia mengungkapkan, tersangka melancarkan aksi penipuan tersebut tidak sendirian. Tersangka dalam aksinya dibantu oleh Hr (40) sesama napi di lapas yang sama.
Ia menambahkan, tersangka AK merupakan pelaku utama penipuan sementara Hr ikut membantu dengan meminjamkan kartu ATM miliknya yang dipegang oleh Yn. Selanjutnya Yn memindahkan uang tersebut ke rekening lainnya.
"Untuk isi enam kartu ATM yang kami sita tidak ada lagi isinya, karena setiap mendapatkan uang yang mencapai Rp10 juta, mereka langsung pindahkan uang tersebut ke rekening lainnya. Hingga kini kami terpaksa memecah dua tim untuk ke Lampung dan Surabaya guna melakukan pemeriksaan," katanya.