"PPID tidak hanya siap melayani masyarakat dalam hal kegiatan pemerintahan saja, tapi juga menyiapkan nomor-nomor telepon genggam para pejabat jika masyarakat membutuhkan,"Pangkalpinang (Antara Babel) - Humas Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Ari Primajaya mengatakan Pusat Pelayanan Informasi Daerah (PPID) siap melayani masyarakat dalam memperoleh informasi seputar kegiatan pemerintahan.
"PPID tidak hanya siap melayani masyarakat dalam hal kegiatan pemerintahan saja, tapi juga menyiapkan nomor-nomor telepon genggam para pejabat jika masyarakat membutuhkan," ujarnya di Pangkalpinang, Senin.
Ia menyebutkan, di PPID masyarakat juga bisa menanyakan berbagai informasi. Untuk hal-hal yang bersifat data seputar kegiatan di intansi atau SKPD, pihaknya dapat memenuhinya sesuai prosedur atau ketentuan yang sudah ditetapkan.
"Pemohon atau masyarakat bisa memperoleh data secara lengkap. Namun sebelumnya harus mengisi formulir yang sudah disediakan di Gerai PPID lantai 1 gedung kantor Gubernur Babel. Paling lama kami mengupayakan informasi dan data yang diminta itu bisa direalisasikan sekitar 10 hari sejak permohonan tersebut masuk," jelasnya.
Ia mengatakan, PPID terbentuk salah satunya karena amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 tahun 2008 dan menjadi kewajiban pemerintah daerah mendukung produk hukum tersebut.
"Dengan adanya UU tersebut maka pada 2013 telah dikeluarkan SK Gubernur Nomor 188.44/551.m/VII/2013 tentang Penunjukan PPID Provinsi Kepulauan Babel yang didalamnya terdapat PPID utama dan PPID pembantu yang ada di setiap SKPD," ujarnya.
Ia mengungkapkan, PPID itu baru diuji coba sekitar dua minggu. Pihaknya berharap seluruh SKPD yang ada di provinsi itu dapat mendukung pihaknya menjalankan PPID agar dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi dapat terlayani dengan baik.
Pewarta: Try Mustika HardiEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.