"Saat ini, barang bukti beras oplosan sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang, untuk kepentingan penyelidikan,"Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan polisi berhasil menyita 500 kilogram beras oplosan karena merugikan masyarakat di daerah itu.
"Saat ini, barang bukti beras oplosan sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang, untuk kepentingan penyelidikan," kata Kasi Pengadaan dan Penyaluran Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kepulauan Babel, Marhoto, di Pangkalpinang, Senin.
Ia menjelaskan pelaku mencampurkan berbagai merek beras berkualitas seperti RM, Gareng, TR dan lainnya dengan beras kualitas raskin, untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
"Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang meresahkan peredaran beras oplosan," ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, tim pengawas dan aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan salah satu gudang beras di Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
"Dalam gudang milik agen beras tersebut ditemukan beras yang telah dioplos dan siap dipasarkan, beras kualitas premium beserta karung beras berbagai merek dan beras jenis medium," ujarnya.
Saat ini, kata dia, pelaku pengoplos ini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Namun demikian, kata dia, pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Kami berharap penegak hukum untuk menghukum pelaku mengoplosan beras karena meresahkan dan merugikan masyarakat," ujarnya.
Pewarta: AprionisEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.