Bangka Barat (Antara Babel) - Polisi Sektor Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai penjual minuman beralkohol jenis arak.
"Pada kegiatan Cipta Kondisi kali ini kami amankan penjual arak berinisial Yk di Kampung Cina Penganak, Desa Airgantang bersama sejumlah barang bukti," ujar Kepala Polres Bangka Barat melalui Kapolsek Jebus, Kompol Era Jhoni Kurniawan di Jebus, Selasa.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (15/6) sekitar pukul 20.00 WIB dengan barang bukti yang berhasil ditemukan berupa satu jerigen dan lima kantong plastik berisi arak siap edar.
"Pelaku ditangkap tim yang dipimpin langsung oleh Wakapolsek Jebus di rumah pelaku di Kampung Cina Penganak, dan selanjutnya pelaku bersama barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Jebus untuk proses lebih lanjut," katanya.
Selain menangkap pelaku, pada kesempatan itu tim juga melakukan pemantauan di warung-warung yang berada di pinggir Pantai Penganak sekaligus mengimbau agar para pemilik warung tidak menjual minuman beralkohol.
"Untuk pengelola kafe Paradise kami beri imbauan karena di lokasi itu sedang tidak ada pengunjung, sedangkan kafe kebun karet yang berlokasi di Desa Kelabat sudah tutup," kata dia.
Kapolsek menjelaskan kegiatan yang dilakukan secara keseluruhan berjalan dengan aman dan terkendali.
"Kami akan terus menggelar kegiatan seperti itu untuk menciptakan kondisi yang lebih aman dan nyaman dalam menyambut bulan suci Ramadhan," kata dia.
Polisi Jebus Tangkap Penjual Arak
Selasa, 16 Juni 2015 22:51 WIB
"Pada kegiatan Cipta Kondisi kali ini kami amankan penjual arak berinisial Yk di Kampung Cina Penganak, Desa Airgantang bersama sejumlah barang bukti,"