Pangkalpinang (ANTARA) - PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI dan PT Pegadaian (Persero) melakukan sinergi di dalam ekosistem pasar fisik emas digital seiring perkembangan dan makin populernya bisnis tersebut.
"Dalam sinergi itu KBI akan menitipkan emas fisik yang diperdagangkan dalam pasar fisik emas digital kepada PT Pegadaian," kata Asisten Deputi Bidang Manajemen Risiko dan Kepatuhan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dwi Ary Purnomo melalui rilis yang diterima Antara di Pangkalpinang, Selasa.
PT KBI beberapa waktu lalu telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai lembaga kliring di pasar fisik emas digital.
Masuknya dua BUMN dalam ekosistem emas digital menurut Dwi Ary pada prinsipnya adalah sebuah sinergisitas, terjadi simbiosis mutualisme, sama-sama memberikan manfaat, saling menguntungkan, dan juga saling mengisi.
"Harapan kami dari Kementerian BUMN, KBI dan Pegadaian harus memahami risiko bisnisnya, dan melakukan antisipasi serta mitigasi yang baik, sehingga ke depan bisa mendapatkan prospek bisnis yang baik," katanya.
Direktur PT KBI Agung Rihayanto mengatakan sinergisitas yang dijalankan dengan Pegadaian merupakan wujud kolaborasi sesama BUMN untuk turut berperan dalam ekonomi nasional.
"Kita tahu saat ini emas digital mulai mendapatkan perhatian dari masyarakat sebagai alternatif investasi. Dan sinergisitas, khususnya dalam hal penyimpanan emas, merupakan upaya kami membangun kepercayaan masyarakat terkait emas digital, dimana emas fisiknya ada dan disimpan Pegadaian," kata Agung.
Sementara itu, Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian (Persero) Harianto Widodo mengatakan, jasa titipan emas merupakan salah satu produk yang dimiliki PT Pegadaian.
Dalam kerja sama tersebut, KBI memanfaatkan salah satu produk Pegadaian, yaitu penyimpanan emas.
"Kami telah menyiapkan sistem penyimpanan dengan keamanan yang tinggi untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat. Melihat animo masyarakat dalam investasi emas digital ini, ke depan kami akan terus meningkatkan kapasitas ruang penyimpanan emas hingga 80 ton," katanya.
Pasar fisik emas digital adalah kegiatan jual beli emas di pasar yang dilakukan secara elektronik, biasanya aktivitas ini menjadi sarana investasi dengan jual beli emas melalui sistem elektronik dengan tempo tunda serah.
Dalam pelaksanaan pasar fisik emas digital di bursa berjangka merupakan pasar fisik emas terorganisasi yang menggunakan sarana elektronik dan difasilitasi bursa berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik emas digital.
Bagi pemilik emas digital tidak perlu khawatir karena catatan kepemilikan barang sudah dilakukan secara digital dan terkait pasar fisik emas digital tersebut sudah diatur Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan umum perdagangan pasar fisik emas digital di bursa berjangka.
Sedangkan untuk teknis pelaksanaan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka.
Dengan adanya regulasi tersebut merupakan jaminan kepastian hukum dan kepastian berusaha perdagangan fisik emas digital di bursa Indonesia.
Adapun emas yang diperdagangkan antara lain emas murni dengan kandungan aurum (au) paling rendah 99,9 persen serta memiliki sertifikat yang mencakup kode seri emas, logo dan berat.
Sedangkan satuan emas dalam berat yang diperdagangkan terdiri dari berbagai jenis, yaitu satu gram, dua gram, lima gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1.000 gram.
Direktur Utama PT KBI Fajar Wibhiyadi mengatakan pasar fisik emas digital diproyeksikan akan menjadi tren investasi bagi masyarakat.
"Untuk itu, kami tengah mengembangkan pemanfaatan 'virtual account', yang diharapkan menjadi solusi masyarakat dalam kemudahan pembayaran, yang pada akhirnya akan meningkatkan transaksi," kata Fajar.
Saat ini KBI juga sedang melakukan persiapan dengan beberapa perbankan, seperti BCA dan beberapa bank BUMN yang tergabung dalam Himbara untuk mendukung bisnis tersebut.