"Pelaku atas nama Ag warga Desa Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah yang merupakan mantan pekerja korban sewaktu membuka tambang inkonvensional Rajuk di Ampui.
Pangkalpinang (Antara Babel) - Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung meringkus pelaku pembunuhan terhadap Mat Jadum (45) warga Dusun Serandang, Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka yang terjadi pada Rabu (17/6).

"Pelaku atas nama Ag warga Desa Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah yang merupakan mantan pekerja korban sewaktu membuka tambang inkonvensional Rajuk di Ampui. Pelaku ditangkap tadi sore di SPBU Kejora setelah dipancing oleh anggota kami," ujar Kabid Humas Polda Babel, Abdul Mun'im di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap Ag karena diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan. Saat ini pihaknya juga sedang mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari Ag.

"Ag diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan itu. Saat ini dia masih memberikan keterangan atas kasus pembunuhan tersebut. Penangkapan penangkapan terhadap pelaku dibantu oleh Polres setempat. Pelaku juga tadi sore langsung dilimpahkan pemeriksaannya di Polres Bangka," ujarnya.

Dikatakannya, menurut pelaku dirinya merupakan mantan pegawai korban Mat Jadum yang dipecat. Pelaku menyimpan dendam karena pembagian upah yang tidak adil oleh korban, ditambah lagi perkataan korban yang menyakiti hati pelaku.

"Pelaku membunuh korban dengan sebuah senjata tajam jenis parang di tempat kediaman Mat Jadum. Saat tiba di rumah korban, pelaku langsung melampiaskan amarahnya dengan melayangkan tusukan ke arah wajah dan tubuh korban," katanya.

Ia mengatakan, setelah melihat kondisi Mat Jadum terkapar bersimbah darah, pelaku langsung pulang ke rumahnya. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku tertangkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kejora setelah diiming-imingi aparat yang menyamar untuk dicarikan pekerjaan.

"Pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang dan pakaian yang digunakan saat membunuh telah diamankan di Polres Bangka. Pelaku akan dijerat berdasarkan Pasal 340 KUHP dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026