"Pelaku merupakan warga Lalang Tunu Toboali ini ditangkap pada Selasa (23/6) sekitar pukul 11.30 WIB di rumahnya Jalan Kemakmuran Toboali,"
Toboali (Antara Babel) - Kepolisian Resort Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menangkap TB (43) karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

"Pelaku merupakan warga Lalang Tunu Toboali ini ditangkap pada Selasa (23/6) sekitar pukul 11.30 WIB  di rumahnya Jalan Kemakmuran Toboali," kata Kabag Ops Polres Bangka Selatan Kompol Yudha Wirajati  seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP U Zainudin di Toboali, Rabu.

Ia mengatakan TB berhasil ditangkap berkat informasi masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi narkoba di rumah pelaku.

"Setelah mendapat informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan serta melakukan pengeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan oleh ketua RT setempat," katanya.

Dalam penangkapan ini, kata dia, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya tiga paket kecil narkotika jenis sabu, satu buah bong dan peralatan lainnya.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan yang berjumlah Rp600 ribu diduga uang hasil penjualan narkoba.

Saat ini, kata dia, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal  112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang  Narkotika," ujarnya.



Pewarta: Kasmono
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026