Padang (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Kota Padang di Sumatera Barat membekuk pria tua berinisal M (59) atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur.
"Pelaku diduga telah melakukan cabul terhadap anak-anak yang masih berusia 12 tahun, penangkapan dilakukan pada Selasa (15/12)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Komisaris Polisi Rico Fernanda, di Padang, Rabu.
Ia mengatakan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 e UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini kami terus memeriksa para saksi, korban, pelapor, ahli, dan tersangka dalam kasus ini," jelasnya.
Ia mengungkapkan kasus itu berawal ketika M memanggil dan mengajak korban masuk ke dalam rumahnya.Antara M dan orangtua korban diketahui bertetangga. Sesampai di dalam rumah ia lalu membujuk korban dengan meminjamkan gawai.
Saat itulah tersangka M melakukan perbuatan bejadnya terhadap korban, bahkan diketahui telah berlangsung sebanyak empat kali. Untuk menutupi perbuatannya, M memberi korban uang sebesar Rp10.000 supaya korban tidak bercerita kepada orang lain.
Perbuatan itu akhirnya terungkap ketika korban bercerita ke salah seorang temannya, sang teman kemudian melaporkan ke orangtua korban. "Tidak terima atas kejadian itu orangtua korban kemudian membuat laporan polisi, sehingga kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan serta penangkapan tersangka," jelasnya.
Pada bagian lain, kasus itu kembali menambah deretan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Padang dalam sebulan terakhir.
Sebelumnya Polresta Padang mengungkap kasus pemerkosaan terhadap adik-kakak berjenis kelamin perempuan oleh anggota keluarga serta kerabat dekat korban, mulai dari kakek, kakak, kakak sepupu, dan tetangga korban.
Kemudian kasus dugaan sodomi yang dilakukan oleh oknum guru ngaji berinisial EM (60), dan kasus cabul yang dilakukan seorang nelayan berinisial M (60) terhadap perempuan di bawah umur.