Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) meringkus seorang sopir travel DS (20) yang diduga menguras uang jutaan rupiah dari rekening salah seorang mahasiswi di perguruan tinggi negeri daerah setempat.
"Tersangka diamankan oleh petugas pada Selasa (15/12) dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Rabu.
Ia menjelaskan kasus yang menjerat DS berawal pada Kamis (26/11), ketika tersangka selesai mengantarkan para penumpang travelnya lalu membersihkan mobil.
Saat membersihkan mobil itu, DS mendapati sebuah dompet di bawah kursi bagian tengah yang berisi uang tunai Rp290 ribu, kartu tanda penduduk (KTP), kartu anjungan tunai mandiri (ATM), dan sejumlah dokumen lainnya.
Alih-alih mengembalikan dompet kepada sang pemilik, tersangka malah mengambil uang tunai serta kartu ATM milik korban tersebut.
Ia lalu pergi ke mesin ATM Bank Nagari dengan rencana melihat isi saldo yang ada di rekening korban, sedangkan nomor PIN ia coba gunakan tanggal lahir korban yang tertera di KTP dan ternyata cocok.
Saat itu tersangka mendapati rekening korban berisi Rp11.200.000, dan langsung melakukan penarikan sebanyak enam kali dengan total sebesar Rp11.100.000.
Berbekal laporan dari korban, polisi akhirnya menyelidiki kasus itu dan mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV di ATM kawasan Sawahan, tempat tersangka menarik tunai.
Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku DS yang diketahui merupakan warga Jalan Pasa Malintang Desa, Inderapura, Kabupaten Pesisir Selatan.
"Setelah mengantongi identitas, kami langsung langsung memburu pelaku hingga berhasil ditangkap di kawasan Lolong, Padang Barat," ujar Rico.
Ia mengatakan ketika hendak ditangkap tersangka berusaha melarikan diri, hingga dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki.
Dari tangan tersangka DS itu, polisi menyita uang tunai sebesar Rp6 juta, satu lembar rekening koran bank atas nama korban.
Saat ini tersangka telah ditahan di sel Polresta Padang dan menjalani proses hukumnya.