Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membatasi aktivitas masyarakat di ruang publik selama liburan Natal 2021 dan Tahun Varu 2022 guna mencegah lonjakan kasus penularan COVID-19 di daerah itu.
"Pengamanan Natal tahun 2021 ini difokuskan pengawasan aktivitas masyarakat di ruang publik," kata Wakil Gubernur Kepulauan Babel Abdul Fatah di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sudah menjadi bagian dari tradisi masyarakat Indonesia untuk melaksanakan kegiatan ibadah, berkumpul, dan bersukacita bersama dengan keluarga serta merayakan pergantian tahun di berbagai lokasi objek wisata.
"Kebiasaan masyarakat ini tentunya akan meningkatkan mobilitas dan aktivitas masyarakat, sehingga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, lalu lintas dan pelanggaran protokol kesehatan serta penyebaran COVID-19," katanya.
Menurut dia berkaca dari pengalaman perayaan agama tahun lalu, peningkatan mobilitas masyarakat telah menyebabkan penambahan kasus konfirmasi perlu dijadikan pelajaran dalam rangka menghadapi Natal dan Tahun Baru 2022.
"Kami berharap masyarakat tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang akan menimbulkan kerumuman massa. Jangan sampai kasus COVID-19 yang sudah melandai ini melonjak tinggi, karena kepatuhan masyarakat menjalankan aturan pemerintah," katanya.
Ia mengingatkan gangguan kamtibmas lainnya yang harus diantisipasi, antara lain ancaman kelompok intoleran, radikalisme, dan terorisme aksi kriminalitas.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga toleransi beragama dan menjalankan protokol kesehatan agar tidak terjadi lonjaka kasus COVID-19 ini," demikian Abdul Fatah .
Berita Terkait
Sah ditetapkan, berikut daftar libur dan cuti bersama tahun 2025
14 Oktober 2024 19:12
Adik Sandra Dewi terima hadiah natal Rp200 juta dari Harvey Moeis
10 Oktober 2024 17:11
Pj Gubernur: Babel provinsi paling solider di Indonesia
19 Januari 2024 13:44
Trafik data XL Axiata naik 15 persen selama Natal dan tahun baru
5 Januari 2024 18:37
Ucapan Natal dan Tahun Baru 2024 DPRD Kota Pangkalpinang bentuk sosialisasi menjaga toleransi umat beragama
4 Januari 2024 14:07