Jakarta (Antara Babel) - Dua orang Pimpinan KPK yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Taufiequrrachman Ruki dan Plt Wakil Ketua Johan Budi dikirimi dua pot anggrek bulan sebagai ucapan Lebaran.
Dua bunga dengan tiga tangkai yang dipenuhi oleh anggrek bulan berwarna ungu dan kuning itu dikemas dalam pot besar dan juga dihiasi dengan pita emas besar.
Ada kartu yang bertuliskan "Kepada Yth Mr Budi Johan" di tangkai anggrek berwarna ungu dan "Kepada Yth Mr Ruki" di tangkai anggrek berwarna kuning, keduanya berasal dari "Representative Chang, Liang-Jen T.E.T.O" yaitu Taiwan Economic and Trade Office.
"Itu ucapan Lebaran dari pemerintah Taiwan, 'Representative' yang ada di Indonesia," kata Johan melalui pesan singkat.
Karangan bunga itu, menurut Johan, akan dilaporkan ke bagian gratifikasi KPK.
"Karangan bunga itu akan dilaporkan ke bagian gratifikasi. Pak Ruki dan yang lain juga dapat," tutur Johan.
Namun Johan mengaku tidak kenal siapa pengirim anggrek tersebut.
"Kami tidak mengenal pengirimnya. Itu perwakilan pemerintahan Taiwan. Kalau KPK secara lembaga, memang pernah berhubungan dengan pemerintah Taiwan bahkan beberapa waktu ada seminar antikorupsi di sana," ungkap Johan.
Menurut Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono, penerimaan bunga dari pihak luar harus dilaporkan ke bagian gratifikasi KPK.
"Dilaporkan internal di UPG (Unit Pengendali Gratifikasi) KPK," kata Giri.
Penerimaan karangan bunga untuk pimpinan KPK kali ini, menurut Giri, baru pertama kalinya.
Sebagaimana diatur pada pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara diimbau menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yang diberikan secara langsung.
Pegawai negeri atau penyelengggara negara yang terpaksa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya demi menghindari ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12C UU No 20, wajib melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi itu.
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah kedaluwarsa dan dalam jumlah wajar, dapat disalurkan langsung ke panti asuhan, panti jompo dan pihak lain yang lebih membutuhkan dan melaporkan kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
