Sejumlah elemen buruh keberatan bila dana JHT baru bisa diambil setelah 10 tahun masa kepesertaan. Itu pun, dana yang bisa diambil hanya 10 persen atau 30 persen bila diperlukan untuk pembiayaan perumahan, sedangkan sisanya setelah berusia 56 tahun.
Peraturan baru itu dinilai merugikan dan menyulitkan buruh, apalagi diberlakukan secara mendadak dan tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu.
Protes terhadap aturan baru itu pun terus bergulir, bahkan hingga muncul petisi di situs change.org supaya PP tersebut dibatalkan atau direvisi.
Gilang Mahardhika, mantan pekerja asal Yogyakarta, bahkan memulai sebuah petisi di situs change.org untuk mendesak BPJS Ketenagakerjaan, Presiden Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri membatalkan peraturan tersebut.
Dalam petisi itu, Gilang menceritakan telah bekerja selama lima tahun dan kemudian memutuskan berwiraswasta karena percaya diri akan mendapatkan tambahan modal dari dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Dia mengajukan pencairan dana JHT pada Juni 2015 dan diberi kepastian oleh seorang petugas BPJS Ketenagakerjaan bahwa pencairan dana akan dilakukan pada awal Juli 2015.
Namun, ternyata dia tidak berhasil mendapatkan haknya karena adanya peraturan baru mengenai pencairan dana JHT yang berlaku sejak 1 Juli 2015.
Petisi yang dimulai sejak Rabu (1/7) itu, pada Sabtu (11/7) pukul 12.00 WIB telah didukung oleh 108.069 orang dan terus bertambah meskipun sudah ditanggapi oleh Menaker Hanif Dhakiri.
Tanggapan Menaker
Menanggapi petisi tersebut, Menaker Hanif Dhakiri menyampaikan filosofi JHT. Menurut dia, fungsi JHT adalah perlindungan bagi pekerja saat mereka tidak lagi produktif, baik karena cacat tetap, meninggal maupun memasuki usia tua.
"Dana JHT itu, secara konsep kebijakan, diterimakan kepada para peserta secara utuh saat mereka tidak lagi produktif. Sehingga masa tua peserta terlindungi dengan skema perlindungan JHT itu," jelasnya.
Mengapa peraturan baru berbeda dengan yang lama? Hanif mengatakan ada beberapa sebab. Pertama, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN menyatakan klaim dana JHT baru bisa dilakukan setelah kepesertaan 10 tahun.
Sebab kedua, Undang-Undang SJSN juga tidak memberikan pengecualian terhadap pekerja yang diputushubungankerjakan. Hal itu berbeda dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Ketiga, Undang-Undang SJSN dan PP JHT yang dipermasalahkan berupaya mengembalikan jiwa JHT sebagai skema perlindungan hari tua ketika pekerja tidak lagi produktif.
"Kalau seluruh dana JHT bisa dicairkan semua, hal itu keluar dari jiwa perlindungan masa tua. Pekerja yang di-PHK sudah mendapat perlindungan dengan skema pesangon. Ketika JHT dipahami sebagai tabungan, kemudian dikembalikan sebagai perlindungan hari tua, timbul kerisauan," tuturnya.
Hanif menyatakan pemerintah tidak boleh melanggar hukum ketika menyusun kebijakan. Hukum dan undang-undang bisa diubah. Namun saat masih berlaku, pemerintah terikat dan diikat olehnya.
Revisi Peraturan
Menanggapi aspirasi masyarakat, Hanif mengatakan Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar PP tentang JHT tersebut direvisi dan disesuaikan.
"Presiden telah memerintahkan saya selaku Menaker bersama-sama dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pengecualian kepada para pekerja yang di-PHK atau berhenti untuk mencairkan dana JHT-nya sesegara mungkin tanpa perlu menunggu 10 tahun," katanya.
Hanif mengatakan proses revisi tersebut akan dilakukan dalam tiga kerangka, yaitu menjalankan amanat Undang-Undang SJSN, mendekatkan diri dengan filosofi dan tujuan program JHT, serta mempertimbangkan keadaan dan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
"Semua pihak yang berkepentingan dapat menjadi bagian dari proses ini," ujarnya.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, pihaknya menolak revisi Peraturan Pemerintah tentang JHT BPJS Ketenagakerjaan bila hanya setengah hati.
Iqbal mengatakan, ada tiga masalah penting yang harus diperbaiki dalam PP JHT, yaitu waktu kepesertaan untuk bisa mencairkan, nilai dana yang bisa dicairkan dan kriteria pekerja yang boleh mencairkan.
"Masyarakat tidak setuju bila waktu kepesertaan untuk bisa mencairkan JHT harus 10 tahun dan saat berusia 56 tahun karena waktunya terlalu lama. Padahal, JHT merupakan tabungan buruh yang sangat dibutuhkan ketika ada kebutuhan mendesak," tuturnya.
Karena itu, Iqbal menyarankan lebih baik revisi PP JHT menggunakan kembali aturan yang lama, yaitu dana bisa dicairkan seluruhnya setelah lima tahun kepesertaan, baik untuk peserta yang aktif maupun di-PHK,
"Karena itu, revisi PP JHT harus memuat 'dana JHT dapat diambil oleh buruh, baik aktif maupun ter-PHK, setelah masa kepesertaan lima tahun sekaligus 100 persen'," katanya.
Selain itu, Iqbal juga menolak pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengenai filosofi JHT. Menurut Iqbal, program baru BPJS Ketenagakerjaan, yaitu jaminan pensiun, telah menggantikan fungsi JHT sebagai tabungan di hari tua.
"Alasan JHT sebagai tabungan hari tua tidak lagi dibutuhkan karena buruh sudah memiliki program jaminan pensiun yang sebelumnya tidak ada," katanya.
Karena itu, Iqbal mengatakan fungsi JHT setelah adanya program jaminan pensiun adalah sebagai jaring pengaman tabungan bagi buruh yang seharusnya dapat diambil setelah kepesertaan lima tahun, bukan 10 tahun, baik oleh pekerja aktif atau di-putushubungankerja-kan.
"Jiwa dari JHT adalah tabungan milik buruh yang diberikan sekaligus, berbeda dengan jaminan pensiun yang diberikan bertahap setiap bulan ketika memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun," tuturnya.
Tanggapan DPR
Menanggapi polemik mengenai aturan baru pencairan JHT, DPR melalui Komisi IX telah mengundang Menaker Hanif Dhakiri untuk membahas hal tersebut melalui rapat kerja. Namun, setelah dua kali undangan yang dikirimkan Komisi IX, Hanif tak juga kunjung hadir.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan pihaknya akan menunggu hasil revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengambil sikap terkait kebijakan tersebut.
"Pemerintah menyatakan akan merevisi PP tersebut. Kita akan lihat dulu apakah revisi yang dilakukan sudah cukup mengakomodasi aspirasi pekerja atau belum," kata Dede Yusuf.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan bila revisi PP tersebut telah mengakomodasi aspirasi pekerja, maka Komisi IX DPR akan mengikuti. Namun, bila revisi belum mengakomodasi hajat hidup pekerja, tentu Komisi IX DPR akan mengambil sikap.
"Opsi yang akan saya tawarkan kepada Komisi IX adalah merevisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN," tuturnya.
Menurut Dede, Komisi IX DPR mengapresiasi rencana pemerintah yang akan merevisi PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang JHT. Namun, dia menyatakan pihaknya akan memantau dan mengkaji apa pun hasil revisi PP tentang JHT.
Terkait ketidakhadiran Menaker Hanif Dhakiri dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR yang diagendakan Selasa (7/7) setelah rapat paripurna, Dede mengatakan yang bersangkutan telah menyampaikan surat permohonan penjadwalan ulang.
"Menaker telah menyampaikan surat pada Senin (6/7) malam yang menyatakan tidak bisa hadir karena harus mengikuti rapat terbatas bidang perekonomian bersama Presiden. Kami tidak bisa mengagendakan ulang karena sudah masuk masa reses," jelasnya.
Ketidakhadiran Menaker Hanif Dhakiri dalam dua kali rapat yang dijadwalkan sebelumnya, kata Dede, memberikan Komisi IX dua catatan, yaitu yang bersangkutan betul-betul sibuk atau belum bisa memberikan perhatian terhadap isu JHT.
"Saya berprasangka baik saja, mudah-mudahan yang bersangkutan sedang berjuang dengan revisi PP yang dipermasalahkan," katanya.
Pewarta: Dewanto SamodroEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.